Public Service
Penerapan KTP Digital 2024 Sudah Dimulai? Begini Cara Membuat dan Manfaatnya!
KTP digital ini merupakan salah satu kartu tanda penduduk yang diubah dalam bentuk aplikasi di smartphone yang saat ini menggunakan QR Code.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia berencana mengganti KTP fisik diubah menjadi KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.
Jika di lihat dari ahir tahun 2023 sudah tehitung 50 juta e-KTP fisik tecatat terdaftar menjadi KTP digital.
Adapun tujuan dari penerapan Identitas Kependudukan Digital adalah untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Selain itu, keamanan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data juga menjadi maksud tujuan dalam program digitalisasi ini.
Serta nantinya dapat mempermudah dan mempercepat proses pembuatan KTP.
KTP digital ini merupakan salah satu kartu tanda penduduk yang diubah dalam bentuk aplikasi di smartphone yang saat ini menggunakan QR Code.
KTP digital ini nantinya akan menjadi identitas yang berbentuk digital penduduk Indonesia.
Dilansir dari Kominfo, Pemerintah menargetkan 50 persen masyarakat di Jawa dan Pulau Bali, 30 persen di Sumatra dan Sulawesi, 20 persen di Kalimantan, 40 % di NTB, dan 10 % di pulau-pulau kawasan Indonesia Timur memiliki KTP digital.
• Ramai NIK KTP Dinonaktifkan, Begini Cara Mudah Membuka Blokir dan Mengaktifkan Kembali
Manfaat KTP Digital
Melalui aplikasi ini pemilik e-KTP bisa daftar dan melalukan verifikasi sendiri dari Hp saja.
Tapa harus mendatangi Dukcapil.
Setelah daftar melalui aplikasi untuk mengaktifkan IKD atau KTP Digital yang diperlukan hanya kode verifikasi.
Untuk mendapatkannya bisa meminta ke petugas Dukcapil langsung jika memiliki kontaknya, atau langsung meminta kode verifikasinya ke Dukcapil langsung.
Sehingga sangat menghemat waktu tak perlu antri.
Manfaat bagi masyarakat yang telah melalukan aktivasi IKD atau KTP Digital akan mendapatkan kemudahan berupa mengajukan permohonan dokumen secara langsung.
IKD menjadi basis utama penerapan e-KYC dalam mewujudkan sistem keuangan digital yang efisien.
Perlu dicatat, pembuatan KTP digital bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aplikasi tersebut bisa di-download melalui Android.
• Kelebihan KTP Digital yang Resmi Menggantikan E--KTP tahun 2024, Lengkap Dengan Fitur Mudah Diakses!
KTP digital ini nantinya dapat berfungsi secara efisien karena kita tidak perlu lagi membawa KTP fisik, selain itu dapat berguna juga apabila KTP fisik kita tertinggal ataupun hilang.
Berikut gambaran umum mekanisme pembuatan KTP Digital:
1. Anda dapat mengunduh aplikasi KTP Digital (Identitas Digital) melalui Play Store dan App Store.
2. Lakukan registrasi akun terlebihdahulu melalui aplikasi dengan memasukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif.
3. Lalu anda dapat melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah (face recognition).
4. Lakukan verifikasi melalui email dengan klik tautan yang dikirim operator aplikasi.
Penerapan KTP digital merupakan salah satu langkah transformasi identitas penduduk Indonesia yang membawa banyak manfaat.
Masyarakat diharapkan mendukung dan mengikuti proses transisi ini dengan mengikuti instruksi dan informasi resmi dari pemerintah. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.