Public Service

Cara Mengurus Surat Kehilangan Dokumen KTP di Kantor Polisi, Cek Syarat dan Biayanya!

Tidak hanya KTP, kantor kepolisian juga melayani surat kehilangan dokumen lain seperti ATM, sertifikat tanah, STNK, SIM dan lainnya.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilsutrasi Dokumen KTP-Simak cara membuat surat keterangan kehilangan dokumen berupa KTP di kantor Polisi dan cara menerbitkan KTP pengganti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Salah satu persyaratan untuk mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang adalah membuat surat kehilangan KTP di kantor Kepolisian.

Tidak hanya KTP, kantor kepolisian juga melayani surat kehilangan dokumen lain seperti ATM, sertifikat tanah, STNK, SIM dan lainnya.

Dikutip dari laman indonesia.go.id, mengurus KTP elektronik atau e-KTP yang hilang, mulai dari membuat surat kehilangan di kantor polisi hingga e-KTP pengganti yang hilang tersebut jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Lantas, bagaimana cara mengurus surat kehilangan KTP di Polsek atau Polres? 

Dilansir dari Kompas.com, berikut beberapa persyaratan untuk mengurus surat kehilangan KTP.

Membawa identitas diri. Jika Anda tidak kehilangan KTP, dapat melampirkan fotokopi KTP sebagai identitas diri.

Melampirkan surat pengantar dari pemerintah desa setempat.

Penerapan KTP Digital 2024 Sudah Dimulai? Begini Cara Membuat dan Manfaatnya!

Cara Membuat Surat Kehilangan KTP

1. Datang ke kantor polisi setempat;

2. Masuk ke bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat;

3. Mengisi formulir dan menjawab pertanyaan seputar kehilangan. Anda sebaiknya mengingat dengan baik kronologi KTP hilang.

Formulir biasanya berisi informasi mengenai:

* Nama lengkap:

* Alamat:

* Jenis pelaporan:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved