Pilkada 2024

Resmi! Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024 Sesuai Peraturan KPU, Diselenggarakan Kapan?

Baca artikel detiknews, "Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024 Sesuai Peraturan KPU"

|
Editor: Peggy Dania
TribunPotianak.co.id/ka/net
Berikut adalah Tahapan Pilkada serentak 2024 berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum. 

Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Tahapan Pilkada 2024, Pendaftaran Calon Jalur Perseorangan Harus Penuhi Syarat Dukungan!

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024

- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024.

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024. 

- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Kapan Pilkada akan diselenggarakan secara serentak? 

Berdasarkan rincian jadwal dan tahapannya, Pemungutan suara serentak pemilihan umum kepala daeraha akan dilaksanakan pada tanggal Rabu, 27 November 2024. 

Itu tadi informasi resmi pelaksanaan Pilkada 2024 berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved