Pilkada 2024

Tahapan Pilkada 2024, Pendaftaran Calon Jalur Perseorangan Harus Penuhi Syarat Dukungan!

Idham Holik juga optimistis penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan sesuai undang-undang pilkada.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPotianak.co.id/ka/kpu.go.id
Komisioner KPU Idham Holik, Terikat calon perseorangan yang akan maju di pilkada 2024, Harus memenuhi syarat dukungan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, dengan tegas, menegaskan kesiapannya dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024.

Komisioner KPU Idham Holik, menyatakan keyakinannya bahwa perhelatan demokrasi ini akan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Idham Holik juga optimistis penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan sesuai undang-undang pilkada.

 "Kami meyakini dengan tekad dan kesungguhan serta komitmen yang kuat serta partisipasi aktif seluruh stakeholder (pemangku kepentingan, Red), Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024 akan berjalan sebagaimana diamanahkan oleh UU Pemilihan/Pilkada," ujar Idham dalam keterangan tertulis pada Rabu 17 April 2024.

Idham menjelaskan sejak Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 pada akhir Januari, KPU sudah melaksanakan tahapan persiapan penyelenggaraan Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, KPU akan mengadakan dua rapat koordinasi, yaitu Pertama, Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan ad hoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan ad hoc Pilkada Tahun 2024.

 "Kedua, Rapat Koordinasi dalam rangka Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon," tambahnya.

Ikut Pilkada Kubu Raya 2024, Ahmad Siap Mundur Sebagai Caleg Terpilih

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved