Breaking News

Public Service

Kebijakan Baru Pemerintah Terapkan Kelas BPJS Kesehatan Diganti Dengan Sistem Ini, Berlaku Juni 2025

Pasalnya pemerintah akan mulai memberlakukan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPotianak.co.id/ka/net
Ilustrasi BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap berlaku tahun 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek infromasi apakah BPJS Kesehatan Kelas 3 gratis atau tidak hingga tahun 2025 mendatang perludiketahui oleh banyak orang.

Pasalnya pemerintah akan mulai memberlakukan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan.

Dilanir dari Kompas.com Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Azhar Jaya menyebut KRIS akan diterapkan pada Juni 2025.

Menurutnya, relaksasi implementasi pemberlakuan KRIS ini lantaran masih ada rumah sakit pemerintah maupun swasta yang belum siap memenuhi 12 kriteria fasilitas KRIS.

Lebih lanjut, Azhar menjelaskan bahwa KRIS harus memenuhi 12 standar penilaian yang meliputi:

1. Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Memiliki ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

BPJS Kesehatan Non-Aktif? Jangan Panik, Simak Cara Mengaktifkannya Kembali dan Ketahui Penyebanya!

Lalu bagaimanakah sebenarnya pembayaran Iuran untuk BPJS Kelas 3 atau dengan standar KRIS ini? 

Sebagaimana diketahui bahwa BPJS Kesehatan sendiri merupakan penyelenggara program Jaminan Sosial di bidang kesehatan.

Program BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sosial sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan dan rawat inap.

Program BPJS Kesehatan ini dikenal dengan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat atau JKN KIS.

Dengan adanya program ini setiap peserta BPJS Kesehatan dalam tiga kelas disesuaikan dengan Iuran per bulannya.

Ketentuan itu terdiri dari tiga kelas, dari yang termahal kelas 1 lalu disusul kelas 2 dan Iuran termurah kelas 3.

Banyak orang bertanya-tanya BPJS Kesehatan Kelas 3 ini gratis dan siapa saja yang bisa mendapat program gratis ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved