Berita Viral
Resmi Naik! Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Juni 2024, Segini Nominalnya
Resmi naik, besaran nominal Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga pensiunan cair Juni 2024 lengkap dengan rincian nominalnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik, besaran nominal Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga pensiunan cair Juni 2024 lengkap dengan rincian nominalnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdan kepada bangsa dan negara," bunyi salah satu butir pertimbangan ketentuan tersebut, dikutip pada Kamis 14 Maret 2024.
Dalam Pasal 6 beleid itu dijelaskan bahwa besaran THR dan Gaji ke-13 yang diberikan untuk ASN, TNI, Polri, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik dan anggarannya bersumber dari APBN.
• Resmi Diumumkan! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Tahun 2024
Ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Kemudian, untuk ASN yang anggarannya berasal dari APBD besaran THR dan Gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Adapun bagi guru dan dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Untuk calon PNS atau CPNS yang sumber anggarannya dari APBN, besaran THR dan Gaji ke-13 terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi CPNS yang sumber anggarannya dari APBD, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Untuk THR dan Gaji ke-13 bagi pensiunan, besarannya terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS
Di Pasal 11 beleid tersebut diatur, THR untuk ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
"Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi ayat 2 Pasal 11.
Sementara itu, di Pasal 12 beleid itu diatur, Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
PRESIDEN Probowo Resmi Bentuk 6 Kodam Baru Bentuk Hadiah Jelang Hari Kemerdekaan ke 80 |
![]() |
---|
Kisah Seorang Pria Masuk RS Karena Ganti Garam Dapur usai Dapat Saran dari ChatGPT |
![]() |
---|
Tidur Siang Pengaruhi Kesehatan Mental yang Picu Perdebatan dan Diskusi Hingga Viral TikTok |
![]() |
---|
Viral Lagu Tabola Bale Lengkap Lirik Kolaborasi Juan Reza Silet Open Up, Jacson Zeran dan Diva Aurel |
![]() |
---|
GAWAT Android dengan Chipset Snapdragon Qualcomm Resmi Terancam, Ditemukan Dua Bug Berbahaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.