Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Uti Royden Top, Anggota DPRD Ketapang yang Jadi Kandidat Wakil Bupati

Uti Royden Top diketahui mengambil pendaftaran Calon Wakil Bupati Ketapang untuk Pemilu 2024.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ketua Komisi II DPRD Ketapang, Uti Royden Top. 

TRIBUNPONTINAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Uti Royden Top dalam artikel ini.

Uti Royden Top merupakan anggota DPRD Kabupaten Ketapang.

Ia berasal dari Partai Golongan Karya atau Golkar.

Di DPRD Ketapang, Uti Royden Top merupakan Ketua Komisi II.

Uti Royden Top juga diketahui adalah Ketua KNPI Ketapang.

Uti Royden Top diketahui mengambil pendaftaran Calon Wakil Bupati Ketapang untuk Pemilu 2024.

Baca juga: Harta Kekayaan Anjiu, Eks Anggota DPRD Landak yang Daftar Jadi Calon Wakil Bupati

Ia mendaftar berpasangan dengan Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Thomas Alexander.

Sebagai wakil rakyat,Uti Royden Top diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 17 April 2024, Uti Royden Top rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Teranyar adalah 2 Maret 2024 untuk periodik 2023.

Berdasarkan LHKPN itu, Uti Royden Top memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 1 Miliar.

Alat transportasi dan mesin jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved