Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Anjiu, Eks Anggota DPRD Landak yang Daftar Jadi Calon Wakil Bupati

Anjiu diketahui mengambil pendaftaran Calon Wakil Bupati Landak untuk Pemilu 2024.

|
Kolase Tribun Pontianak
Kolase LHKPN dan Anjiu, Eks Anggota DPRD Landak yang Daftar Jadi Calon Wakil Bupati 

TRIBUNPONTINAK.CO.ID - Intip Harta Kekayaan Anjiu dalam artikel ini.

Anjiu merupakan anggota DPRD Kabupaten Landak 2014-2019.

Saat itu ia berasal dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Anjiu pada periode tersebut adalah sekretaris Fraksi Perindo PKB.

Fraksi Perindo PKB merupakan Fraksi gabungan

Anjiu diketahui mengambil pendaftaran Calon Wakil Bupati Landak untuk Pemilu 2024.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Ambrosius Mawardi, Anggota DPRD Landak yang Daftar Calon Wakil Bupati

Saat masih aktif menjadi wakil rakyat, Anjiu diamanahkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Hal ini sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN sendiri menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi.

Penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas Harta Kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember.

Dilansir dari laman e-LHKPN Rabu 17 April 2024, Anjiu terakhir kali melaporkan Harta Kekayaannya pada 11 April 2019.

LHKPN itu disampaikannya khusus untuk menjadi Caleg kembali.

Berdasarkan LHKPN itu, ia memiliki total Harta Kekayaan sebesar Rp. 725 juta.

Jumlah Harta Kekayaan itu sudah disesuaikan dengan hutang sebesar Rp. 50 juta.

Aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan jadi penyumbang terbesar Harta Kekayaannya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved