Berita Viral

Resmi Berlaku! Syarat Perpanjang SIM Tanpa Harus Bikin Baru, Cek Syaratnya Disini

Resmi berlaku syarat perpanjangan SIM C tanlpa harus bikin baru lengkap dengan rincian biaya terbaru bisa dicek disini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi Berlaku! Syarat Perpanjang SIM Tanpa Harus Bikin Baru, Cek Syaratnya Disini. 

Syarat perpanjang SIM:

1. SIM asli yang akan diperpanjang

2. KTP asli

3. Surat keterangan sehat dari dokter yang sudah ditandatangani dan dicap oleh rumah sakit atau puskesmas.

4. Fotokopi surat tanda bukti pajak kendaraan bermotor (STNK) atau bukti pelunasan pajak

5. Membayar biaya administrasi

Mobil Rp 1 M Resmi Masuk Daftar Kendaraan Boleh Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina se Indonesia

Biaya perpanjang SIM:

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B: Rp 80.000

3. SIM C: Rp 75.000

4. SIM D: Rp 30.000

5. SIM Internasional: Rp 225.000

(*)

# Berita Viral

Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved