Berita Viral
Resmi Berlaku! Syarat Perpanjang SIM Tanpa Harus Bikin Baru, Cek Syaratnya Disini
Resmi berlaku syarat perpanjangan SIM C tanlpa harus bikin baru lengkap dengan rincian biaya terbaru bisa dicek disini.
Editor:
Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi Berlaku! Syarat Perpanjang SIM Tanpa Harus Bikin Baru, Cek Syaratnya Disini.
Syarat perpanjang SIM:
1. SIM asli yang akan diperpanjang
2. KTP asli
3. Surat keterangan sehat dari dokter yang sudah ditandatangani dan dicap oleh rumah sakit atau puskesmas.
4. Fotokopi surat tanda bukti pajak kendaraan bermotor (STNK) atau bukti pelunasan pajak
5. Membayar biaya administrasi
• Mobil Rp 1 M Resmi Masuk Daftar Kendaraan Boleh Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina se Indonesia
Biaya perpanjang SIM:
1. SIM A: Rp 80.000
2. SIM B: Rp 80.000
3. SIM C: Rp 75.000
4. SIM D: Rp 30.000
5. SIM Internasional: Rp 225.000
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Viral
Tragedi Pernikahan Pengantin Pria Tewas karena Tembakan Perayaan di Turkiye |
![]() |
---|
Penembakan Gereja Katolik Minneapolis 2025, 2 Anak Tewas dan 17 Luka-luka |
![]() |
---|
Menantu Usir Mertua karena Dendam Lama, Kisah Sherly 18 Tahun Berliku 2025 |
![]() |
---|
Siswa SMK Koma 3 Hari Akibat Lemparan Helm Polisi, Polda Banten Janji Transparan 2025 |
![]() |
---|
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.