Idul Fitri

237 WBP Rutan Kelas IIB Mempawah Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 5 Orang Langsung Bebas

Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah Oki Setiawan mengatakan, dari 237 orang WBP yang menerima remisi, lima diantaranya langsung dinyatakan bebas.

Penulis: Ramadhan | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Karutan Kelas IIB Mempawah Oki Setiawan menyerahkan secara simbolis SK remisi kepada narapidana, Rabu 10 April 2024 pagi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sebanyak 237 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mempawah menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M, Rabu 10 April 2024.

Kepala Rutan Kelas IIB Mempawah Oki Setiawan mengatakan, dari 237 orang WBP yang menerima remisi, lima diantaranya langsung dinyatakan bebas.

"Dari 237 orang WBP yang terima mendapatkan remisi, diantaranya yakni 232 orang terima pemotongan masa tahanan, dan 5 orang terima remisi khusus langsung bebas," terang Oki Setiawan.

Dijelaskan Oki, pelaksanaan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan nasa Pidana khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tahun 2024 Bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan Administratif dan persyaratan Substantif.

"Tentu kita semua merasa bahagia dengan pemberian remisi kepada narapidana. Pemberian Remisi kepada Narapidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana Hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Kegiatan secara simbolis pemberian remisi diserahkan langsung oleh Karutan Kelas IIB Mempawah Oki Setiawan kepada perwakilan WBP.

Sebuah Rumah di Jalan A Djelani Mempawah Hilir Ludes Terbakar di Momen Idul Fitri 1445 H

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved