Selama Operasi Ketupat 2024, Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi Rakitan dan Narkoba
Polres Kubu Raya juga berhasil mengungkap dua kasus kriminal lainnya, yaitu kasus narkoba dan perjudian.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Operasi Ketupat Kapuas 2024 yang digelar selama 14 hari oleh Polres Kubu Raya dan Polsek Jajaran berhasil mengamankan satu unit senjata api rakitan, belasan amunisi dan satu magazine, setelah melakukan penggeledahan rumah pengedar narkoba di Kecamatan Rasau Jaya.
Tak hanya itu, Polres Kubu Raya juga berhasil mengungkap dua kasus kriminal lainnya, yaitu kasus narkoba dan perjudian.
Dari kasus narkoba, selain senjata api rakitan, pihak kepolisian juga mengamankan tujuh orang tersangka beserta barang bukti terkait.
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo menyatakan bahwa hasil Operasi Ketupat Kapuas 2024 selama 14 hari berhasil mengungkap kasus narkoba, perjudian, dan kepemilikan senjata api jenis revolver.
"Penemuan senjata api rakitan ini berawal dari personil Polsek Rasau Jaya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rasau Jaya Iptu Muhammad Saleh yang berhasil menyergap Tersangka pengedar narkoba berinisial BS di rumahnya. Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan senjata api rakitan ini di dalam lemari baju beserta belasan amunisi ukuran berbeda dan satu magazine," ungkap Kapolres Wahyu saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kubu Raya pada Kamis 4 April 2024.
• Kapolres AKBP Wahyu Jati Wibowo Pimpin Sertijab Kasat Reskrim Polres Kubu Raya
Lebih lanjut, terkait pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan beserta belasan amunisi ukuran berbeda dan satu magazine yang ditemukan di dalam lemari rumah tersangka, merupakan peninggalan almarhum orang tuanya.
"Senjata api rakitan jenis revolver tersebut tidak pernah digunakan oleh BS, dan sudah lebih dari setahun berada di dalam lemari rumahnya sejak orang tua BS meninggal dunia," jelasnya.
"Namun, BS mengetahui keberadaan senjata api rakitan tersebut, dan BS juga mengetahui bahwa senjata rakitan itu milik orang tuanya," ungkapnya
Saat ini BS menghadapi dua kasus pidana yang berbeda dan dua pasal yang berbeda pula, yakni kasus Peredaran Narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kasus kepemilikan senjata api rakitan, dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang membuat, memiliki, menyimpan, dan membawa senjata api tanpa memiliki izin pihak berwenang.
• Intip Harta Kekayaan Rahadi Kadis PUPR Kayong Utara, Punya Aset di Pontianak dan Kubu Raya
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Menembus Hujan Demi Kemanusiaan, Yayasan G2PB Salurkan Bantuan hingga Pelosok Kubu Raya |
![]() |
---|
Gerak Cepat Tim Macan Raya, Pelaku Pencurian Gudang Dibekuk dalam Hitungan Hari |
![]() |
---|
Cuaca Kubu Raya Hari ini Masih Berpotensi Hujan dan Bebas dari Titik Panas |
![]() |
---|
Empat Personel Inspiratif Polres Kubu Raya Diganjar Penghargaan, Ini Nama dan Pangkatnya |
![]() |
---|
Angin Kencang Terbangkan Atap Seng dan Timpa Tiga Mobil di Parkiran Pizza Hut Kubu Raya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.