Sepanjang Maret 2024 Sat Resnarkoba Polres Singkawang Amankan 13 Tersangka Kasus Narkotika.

Selanjutnya untuk Laporan Polisi lainnya akan disampaikan secara detil oleh Kasat Narkoba Polres Singkawang

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika, di ruang Press Conference Polres Singkawang yang beralamat di Jalan Firdaus H. Rais II Kota Singkawang, Senin 1 April 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman S.I.K., M.I.K. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika, di ruang Press Conference Polres Singkawang yang beralamat di Jalan Firdaus H Rais II Kota Singkawang, Senin 1 April 2024.

Dalam Kegiatan Press Conference tersebut Kapolres Singkawang didampingi Oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang, Personel Propam Polres Singkawang, Para Penyedik Sat Resnarkoba Polres Singkawang serta dihadiri oleh para tersangka dan rekan – rekan awak media.

Dihadapan awak media Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. menuturkan, bahwa Polres Singkawang khususnya Sat Resnarkoba telah berhasil melakukan Penangkapan Tindak Pidana Narkotika mulai sejak awal bulan Maret 2024 hingga saat ini.

"Telah berhasil mengungkap sebanyak 12 Laporan Polisi, Kemudian dari 5 Laporan Polisi terkait dengan Operasi Pekat , dimana dari Operasi Pekat ini ada 2 TO dan 3 Non TO , dari ke lima Laporan Polisi ini terdapat 5 Tersangka," jelas Fatchur Rochman .

Grebek Rumah Pengedar Narkoba di Desa Rasau Jaya Kubu Raya, Polisi Temukan Senpi dan Belasan Peluru

Selanjudnya dari 12 Laporan Polisi ini ada satu LP diantaranya dengan Tersangka dua Orang yaitu Laporan Polisi Nomor 22, tanggal 21 Maret 2024,tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 19.10 Wib, di halaman rumah yang beralamat di Jalan Pembangunan, KelurahanTengah, Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang.

"Tersangka satu dengan Inisial AY dan tersangka dua Inisial SM. Selanjudnya Untuk Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Inisial AY berupa 1 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,79 gram," tambahnya.

Kemudian barang bukti yang disita dari tersangka Inisial SM berupa satu alat hisap sabu/bong, satu korek api warna hijau dan satu unit Handphone merek Samsung.

Selanjutnya terhadap tersangka Inisial AY dan tersangka Inisial SM di terapkan Pasal 112 Ayat(1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal–Pasal tersebut.

Kemudian Laporan Polisi Nomor : 25 tanggal 15 Maret 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 09.00 Wib.

Adapun tersangka inisial TF , selanjudnya Barang bukti yang berhasil disita berupa 11 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,9 gram, 1 buah amplop warna putih, 1 buah kotak plastik warna putih, 1 buah sendok pipet, dan 1 unit handphone.

Terhadap tersangka Inisial TF beserta barang bukti dibawa ke Polres Singkawang guna kepentingan proses Penyidikan lebih lanjut, kemudian pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Selanjutnya untuk Laporan Polisi lainnya akan disampaikan secara detil oleh Kasat Narkoba Polres Singkawang," tuturnya

Dalam kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Singkawang AKP Dwi Hariyanto Putro, S.H. menjelaskan, “ Baik Terimakasih yang terhormat Bapak Kapolres Singkawang dan seluruh rekan- rekan media.

Untuk Laporan Polisi selanjutnya adalah Laporan polisi nomor:14 tanggal 27 Februari 2024 Perkara tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam12.30 Wib, yang terjadi disebuah rumah yang beralamat di NekCateng Kel. Pangmilang Kecamatan Singkawang Selatan.

Polres Kubu Raya Tangkap 3 Kurir Narkoba Lintas Kabupaten, Dua Ditangkap di Jalan Trans Kalimantan

"Tersangka yang diamankan Inisial RS, dengan Barang bukti yang disita berupa 14 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,99 gram, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial RS diterapkan Pasal114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat(1) tentang Narkotika," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved