Polres Kubu Raya Tangkap 3 Kurir Narkoba Lintas Kabupaten, Dua Ditangkap di Jalan Trans Kalimantan
Saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan antar kabupaten, Kamis 28 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dua kurir asal Sanggau berhasil ditangkap setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas di Jalan Transkalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Mobil yang digunakan oleh para pelaku akhirnya terhenti setelah dipepet ke badan jalan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya.
Dalam penggeledahan terhadap mobil tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkoba jenis sabu seberat bruto 51 gram, 5 butir pil ekstasi, dan 10 butir H5.
• Dalam Empat Hari, Polsek Nanga Tayap Berhasil Meringkus 4 Pengedar Narkoba di 3 Tempat Berbeda
Kemudian, Hasil interogasi singkat oleh Tim Opsnal terhadap kedua kurir mengarah pada pengembangan kasus, satu orang pelaku berhasil ditangkap petugas di rumahnya tanpa berkutik di Pontianak.
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi , melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyatakan bahwa ketiga kurir bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya. Saat ini, petugas sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.
Para pelaku kurir narkoba berinisial AM (27) dan AR (40) asal Kabupaten Sanggau, serta AF (33) asal Pontianak, ditangkap secara terpisah.
Awalnya, AM dan AR ditangkap saat menggunakan mobil Avanza. Namun, penangkapan terhadap AF dilakukan setelah pengembangan kasus.
" Ketiga pelaku ini berinisial AM (27), AR (40) asal Kabupaten Sanggau dan AF (33) asal Pontianak, penangkapan dilakukan secara terpisah, awalnya petugas menangkap AM dan AR yang menggunakan kendaraan jenis Avanza, setelah menemukan diduga narkoba jenis sabu di dalam mobilnya, petugas melakukan pengebangan kasus dan menciduk AF di rumahnya yang berlokasi di Pontianak," ungkap Ade.
" Saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini,"ungka Ade.
Terhadap ketiga kurir lintas Kabupaten ini di jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Polemik Kasus Jonathan Frizzy, Saksi Ahli BPOM Ungkap Etomidate dalam Vape Bisa Picu Halusinasi |
![]() |
---|
Narkoba Itu Maut! Kisah Asmara Sejoli di Medan Berakhir Pilu, Motif Ungkap Kronologi Pembunuhan |
![]() |
---|
Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Mempawah, Sabu dan Ekstasi Disita |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak, Bandar Narkoba Singkawang Jalani Hukuman 7 Tahun |
![]() |
---|
Resnarkoba Polresta Pontianak Musnahkan 112,49 Gram Sabu, Selamatkan 1120 Orang dari Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.