Sepanjang Maret 2024 Sat Resnarkoba Polres Singkawang Amankan 13 Tersangka Kasus Narkotika.

Selanjutnya untuk Laporan Polisi lainnya akan disampaikan secara detil oleh Kasat Narkoba Polres Singkawang

Editor: Jamadin
Humas Polres Singkawang
Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman, S.I.K., M.I.K. pimpin kegiatan Press Conference pengungkapan kasus Narkotika, di ruang Press Conference Polres Singkawang yang beralamat di Jalan Firdaus H. Rais II Kota Singkawang, Senin 1 April 2024 

Berikutnya Laporan Polisi Nomor:15 tanggal 1 Maret 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada tanggal 1 Maret 2024 sekira jam 05.00 Wib, di sebuah rumah yang beralamat di Jl.Ratu Sepudak Kelurahan Setapuk Kecil, Kecamatan Singkawang Utara, dengan tersangka Inisial JW.

Barang bukti yang disita berupa 11 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,57gram. Kemudian terhadap tersangka Inisial JW diterapkan Pasal114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat(1) tentang Narkotika.

Berikutnya Laporan Polisi Nomor:16 tanggal 3 Maret 2024, tentang tindak pidana Narkotika, yang terjadi di Jl.Pahlawan GangTama Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah, dengan Tersangka Inisial LSK, Selanjutnya Barang Bukti yang berhasil disita berupa 24 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,22 gram, Selanjutnya tersangka Inisial LSK di terapkan Pasal 114 Ayat(2) dan Pasal 112 Ayat (2) tentang Narkotika.

Selanjutnya Laporan Polisi Nomor 17 tanggal 6 Maret 2024,tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira jam 02.00 Wib, di Jalan Firdaus Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat Kota Singkawang, dengan tersangka Inisial IPM.

Barangbukti yang berhasil disita berupa: 2 butir pil berwarna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,78 gram, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial IPM di terapkan Pasal114 Ayat (1) dan Pasal112 Ayat(1) tentang Narkotika

Selanjudnya Laporan Polisi Nomor: 18 tanggal 6 Maret 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira jam 03.00 Wib di Jl. Kalimantan Kel.Condong Kec.Singkawang Tengah Kota Singkawang, dengan tersangka Inisial S, barang bukti yang berhasil disita berupa 2 butir pil berwarna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,63 gram,  tersangka inisial S, Pasal yang diterapkan adalah Pasal114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Tentang Narkotika

Selanjutnya Laporan Polisi Nomor 19 tanggal 7 Maret 2024,tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 sekira jam16.45 Wib, di sebuah kios yang beralamat di Jl. Veteran Kel.Roban Kec. SingkawangTengah KotaSingkawang, Tersangka yang berhasil diamankan Inisial P.

Barang bukti yang berhasil disita berupa: 6 paket kantong plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,87 gram, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial S diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) tentang Narkotika.

Selanjudnya Laporan Polisi Nomor 20, tanggal 15 Maret 2024,tentang tindak pidana Narkotika, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 00.05 Wib, di sebuah kamar kos yang beralamat di Pasir Panjang Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang, dengan tersangka Inisial S.

Barang bukti yang disita berupa 5 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,28 gram, 1 bungkus plastik klip, 1 unit skill/timbangan dan 1 (satu) unit Handphone, Selanjutnya terhadap tersangka Inisial S di terapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) tentang Narkotika

Berikutnya Laporan Polisi Nomor: 21 tanggal 6 Maret 2024,tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekira jam03.00 Wib, di Jalan Kalimantan Kelurahan Condong Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, dengan tersangka Inisial S.

Barang bukti yang berhasi disita berupa:24 butir pil warna kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 7,71 gram.

Selanjutnya terhadap tersangka Inisial MAA Pasal yang diterapkan adalah Pasal 114 Ayat(2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Berikutnya Laporan Polisi Nomor 23 tanggal 21 Maret 2024,tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira jam 21.30 Wib di sebuah rumah yang beralamat di JL.Pahlawan Kel.Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang.

Adapun tersangka dengan Inisial SFDN dengan barang bukti tiga paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,98 gram, 2  dompet warna hitam, 1 unit skill/timbangan, 1 bungkus kantong plastik klip, 1 buah sendok pipet warna hitam, satu buku catatan, 1 (satu) buah tas merk COACH, 1 buah korek api warna orange dan 1 (satu) unit Handphone.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved