Jadi Tenaga Honorer 18 Tahun, Penerima SK PPPK di Lingkungan Pemkot Pontianak Ini Ngaku Bersyukur

Perjuangan yang ia tempuh tidaklah mudah, selain mengabdi selama 18 tahun di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian saat menyerahkan SK PPPK di lingkungan pemerintah Kota Pontianak, salah satu diantaranya yakni Indah Kartika (Paling Kanan), di gedung SSA Kantor Walikota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 2 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengaku bersyukur lantaran disahkannya SK PPPK oleh Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, di Aula SSA Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa 2 April 2024.

Hal tersebut diungkapkan salah satu diantaranya yakni Indah Kartika, yang mengaku sangat bersyukur karena menerima SK PPPK setelah 18 tahun bekerja sebagai tenaga honorer.

"Perasaannya alhamdulillah bersyukur bisa lulus karena saya bekerja sebagai honorer itu sudah 18 tahun, jadi ya bersyukur sekali," katanya.

Perjuangan yang ia tempuh tidaklah mudah, selain mengabdi selama 18 tahun di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pontianak, Indah juga harus bisa menunjukan kompetensinya.

"Perjuangannya lumayan berat sih, karenakan harus belajar lagi," ungkapnya.

Dengan ini dirinya berjanji untuk menjalankan tugas kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan arahan.

"Insyaallah akan menjalankan kerja dengan sebaik-baiknya dan bapak Pj Wako juga telah menyampaikan beberapa poin yang harus dilaksanakan. Intinya disiplin dan jalankan tugas dengan baik," pungkasnya.

Pj Wako Pontianak Jelaskan Perbedaan PNS dan PPPK, Salah satunya Soal Cuti

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved