Pemilu 2024

Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Partai Golkar Terjadi di Kubu Raya

Mustafa MS mengutarakan jika dugaan penggelembungan Suara terjadi saat pleno Kecamatan Kubu yang berlangsung di Desa Ambawang, 28 Februari 2024.

Tribun Dok
Suasana saat pembacaan saat pembukaan kotak suara ketika Pleno Kecamatan Kubu, Desa Ambawang, Kubu Raya Kalbar, 28 Februari 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dugaan penggelembungan Suara Caleg Partai Golkar terjadi di daerah pemilihan Kubu Raya 4, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Hal ini kali pertama diungkapkan satu diantara Caleg Golkar Dapil 4, Mustafa MS.

Mustafa MS mengutarakan jika dugaan penggelembungan Suara terjadi saat pleno Kecamatan Kubu yang berlangsung di Desa Ambawang, 28 Februari 2024.

PPK Kubu kata Mustafa, diduga telah mengubah suara C Hasil DPRD Kabupaten/Kota dari Saksi Partai Golkar yang menguntungkan Caleg lain dalam satu partai.

"Total suara yang digelembungkan menjadi 410 suara,” ujarnya.

Dalam rapat pleno tersebut, kata dia, saksi Partai Golkar, Kusnandi melakukan protes keberatan terhdap perubahan C Hasil Plano yang ditampilkan oleh PPK.

Baca juga: Daftar 45 Calon Anggota DPRD Kubu Raya Terpilih, Dari Menantu Rusman Ali Hingga Anak Ketua NasDem

Namun, protes itu kata dia tidak digubris oleh PPK.

Saat itu lanjutnya, ada Komisioner KPU Kubu Raya membiarkan proses tersebut dan menyarankan kepada Ketua PPK untuk melakukan proses buka kotak suara dan perhitungan suara ulang.

“Semestinya, buka kotak suara itu harus disaksikan oleh ketua KPPS masing-masing TPS,” kata Mustafa MS.

“Namun, Ketua PPK Kubu tidak mengindahkan protes yang disampaikan oleh saksi partai Golkar sebagaimana diamanahkan dalam peraturan KPU bahwa jika terjadi kecurangan, ketimpangan data, maka harus dikembalikan kepada C Hasil Partai Politik, C Hasil Panwascam dengan istilah Sanding Data,” timpalnya.

Mustafa mengutarakan ia keberatan karena kotak suara yang dibuka sudah dilakukan pencoblosan dan pengrusakan.

“Berdasarkan data dan bukti yang kami miliki sudah dilakukan pencoblosan dan pengrusakan kotak suara oleh oknum PPS Desa Ambawang Kecamatan Kubu. Kami menemukan bukti amplop sisa surat suara yang bertebaran di sekitar Kantor Desa Ambawang, segel kertas suara yang bertebaran, bekas Tip X yang bertebaran di atas meja, alat untuk mencoblos berupa paku yang juga kami temukan di dalam kantor Desa Ambawang,” paparnya.

Selain itu, Mustafa mengatakan pihaknya menemukan foto yang terindikasi oknum PPS Desa Ambawang mengubah C Hasil Plano dengan Tip X di Kantor Desa Kubu pada malam hari, saat proses Pleno PPK Kecamatan Kubu.

“Dalam konteks ini saya sebagai Caleg Nomor 1 Partai Golkar merasa dirugikan dan dizalimi,” katanya.

Atas hal itu, Mustafa mengatakan pihaknya membuat laporan dugaan pelangaran Pemilu kepada Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dengan Nomor Register: 004/LP/PL/Kab/20.07/3/2024.

Selain pidana, lanjutnya, bentuk lain adalah pelanggaran administratif Pemilu dan kode etik penyelenggaran pemilu.

Baca juga: Catat! Jadwal Pelantikan 45 Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Periode 2024-2029

Caleg DPRD Kubu Raya Dapil 4 dari Partai Golkar Mustafa MS yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kalbar Bidang Organisasi
Caleg DPRD Kubu Raya Dapil 4 dari Partai Golkar Mustafa MS yang juga Wakil Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kalbar Bidang Organisasi (TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA)

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kubu Raya Encep Endan menerangkan jika memang benar ada laporan yang dilayangkan Mustafa MS.

Namun kata dia belum ada hal yang bisa disampaikan mengenai laporan itu karena masih berproses.

“Proses masih berjalan,” ujarnya singkat kepada Tribun Pontianak via WhatsApp.

Sementara itu Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono memastikan jika pleno yang terjadi di Kecamatan Kubu sudah sesuai prosedur.

Masalah yang terjadi kata dia ialah ada perbedaan suara caleg internal Golkar nomor urut 1 dan nomor urut 4.

“Yang kami ketahui secara langsung bahwa proses penyelesaian terkait adanya dugaan ketidaksesuaian data hasil caleg sudah dilakukan proses penyelesaian ditingkat PPK pada saat rekapitulasi, atas rekomendasi Panwascam untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di TPS yang di duga berbeda data hasil yang di miliki oleh saksi, karena di Desa Ambawang Kecamatan Kubu itu ada aduan dari saksi partai Golkar dan juga dari PKB yang lokasi sama yaitu Desa Ambawang,” kata Kasiono saat dikonfirmasi Tribun Pontianak via WhatsApp.

“Jadi tidak ada pembiaran terhadap masalah yang disampaikan oleh saksi dan semua sudah sesuai prosedural penyelesaiannya yaitu sampai penghitungan ulang surat suara sebagaimana yang di rekomendasikan Panwascam Kecamatanan Kubu, semua saksi dan panwascam menyaksikan penyelesaiannya ketika di pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan,” tambah mantan Komisioner KPU Provinsi Kalbar ini.

Terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Kalbar, Prabasa Anantatur mengungkapkan jika permasalahan sesama Caleg Golkar di Kubu Raya itu akan menunggu putusan Bawaslu.

Setelah putusan dari Bawaslu keluar, kata dia, baru Partai Golkar akan bersikap.

“Saya selaku sekretaris memang sudah mendapatkan laporan, inikan penyelesaiannya nanti internal, karena kedua-duanya merasa dan menyatakan benar jadi akan diputuskan oleh Mahkamah Partai. Yang mana benar tentu Bawaslu menentukan, kami menunggu keputusan yang dari Bawaslu Kubu Raya,” kata Prabasa Anantatur.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved