Pemilu 2024
Dugaan Penggelembungan Suara Caleg Partai Golkar Terjadi di Kubu Raya
Mustafa MS mengutarakan jika dugaan penggelembungan Suara terjadi saat pleno Kecamatan Kubu yang berlangsung di Desa Ambawang, 28 Februari 2024.
Selain pidana, lanjutnya, bentuk lain adalah pelanggaran administratif Pemilu dan kode etik penyelenggaran pemilu.
Baca juga: Catat! Jadwal Pelantikan 45 Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Periode 2024-2029

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Bawaslu Kubu Raya Encep Endan menerangkan jika memang benar ada laporan yang dilayangkan Mustafa MS.
Namun kata dia belum ada hal yang bisa disampaikan mengenai laporan itu karena masih berproses.
“Proses masih berjalan,” ujarnya singkat kepada Tribun Pontianak via WhatsApp.
Sementara itu Ketua KPU Kubu Raya, Kasiono memastikan jika pleno yang terjadi di Kecamatan Kubu sudah sesuai prosedur.
Masalah yang terjadi kata dia ialah ada perbedaan suara caleg internal Golkar nomor urut 1 dan nomor urut 4.
“Yang kami ketahui secara langsung bahwa proses penyelesaian terkait adanya dugaan ketidaksesuaian data hasil caleg sudah dilakukan proses penyelesaian ditingkat PPK pada saat rekapitulasi, atas rekomendasi Panwascam untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di TPS yang di duga berbeda data hasil yang di miliki oleh saksi, karena di Desa Ambawang Kecamatan Kubu itu ada aduan dari saksi partai Golkar dan juga dari PKB yang lokasi sama yaitu Desa Ambawang,” kata Kasiono saat dikonfirmasi Tribun Pontianak via WhatsApp.
“Jadi tidak ada pembiaran terhadap masalah yang disampaikan oleh saksi dan semua sudah sesuai prosedural penyelesaiannya yaitu sampai penghitungan ulang surat suara sebagaimana yang di rekomendasikan Panwascam Kecamatanan Kubu, semua saksi dan panwascam menyaksikan penyelesaiannya ketika di pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan,” tambah mantan Komisioner KPU Provinsi Kalbar ini.
Terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Kalbar, Prabasa Anantatur mengungkapkan jika permasalahan sesama Caleg Golkar di Kubu Raya itu akan menunggu putusan Bawaslu.
Setelah putusan dari Bawaslu keluar, kata dia, baru Partai Golkar akan bersikap.
“Saya selaku sekretaris memang sudah mendapatkan laporan, inikan penyelesaiannya nanti internal, karena kedua-duanya merasa dan menyatakan benar jadi akan diputuskan oleh Mahkamah Partai. Yang mana benar tentu Bawaslu menentukan, kami menunggu keputusan yang dari Bawaslu Kubu Raya,” kata Prabasa Anantatur.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Pemilu
2024
penggelembungan
Suara
Golkar
Kubu Raya
Mustafa MS
Encep Endan
Kasiono
Prabasa Anantatur
KPU
Bawaslu
Anak Milenial, Raih Suara Tertinggi di Pileg, Bobby Erianto Resmi Jadi Anggota DPRD Sintang |
![]() |
---|
Namanya Sempat Disebut di SK, Heri Jambri Pilih Tak Dilantik Jadi Dewan Karena Maju Pilkada Sintang |
![]() |
---|
Menjabat Periode Keempat, Abu Bakar Ketua DPRD Sambas Sementara |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Sambas 2024-2029! Berikut 45 Anggota DPRD Sambas yang Dilantik |
![]() |
---|
DAFTAR Anggota DPRD Ketapang 2024-2029! Berikut Nama-nama yang Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.