Berita Viral

ALASAN Pemerintah Indonesia Hapus Pramuka Sebagai Ekskul Wajib di Sekolah, Masih Boleh Kemah?

Ramai diberitakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Riatek) mencabut ekstrakurikuler Pramuka sebagai kewajiban

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
Ramai diberitakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Riatek) mencabut ekstrakurikuler Pramuka sebagai kewajiban bagi siswa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Publik di tanah air heboh tentang pemberitaan soal penghapusan kegiatan Pramuka sebagai eksul wajib di sekolah.

Ramai diberitakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Riatek) mencabut ekstrakurikuler pramuka sebagai kewajiban bagi siswa.

Pada Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 mengenai kurikulum jenjang PAUD hingga menengah, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan bahwa Pramuka kini bukan lagi ekskul wajib buat siswa.

Sebelumnya, Pramuka merupakan salah satu kegiatan ekstrakurikuler sekolah yang diwajibkan untuk siswa SD-SMA sederajat.

Resmi! Biaya Charge Mobil Listrik di SPKLU Seluruh Indonesia Berdasarkan Lama dan Mode Pengisian

Aturan tersebut tercantum pada Permendikbud No. 63 Tahun 2014 Pasal 2.

Kemudian pada Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dikeluarkan, Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tidak berlaku lagi.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.

Sekolah tetap wajib menyediakan Pramuka, tetapi siswa boleh memilih Menanggapi hal ini.

Kemendikbud memastikan Pramuka masih menjadi ekstrakurikuler di sekolah.

Syarif Abdullah Harap Pramuka Terus Jaya Pasca Buwas Terpilih Lagi Pimpin Kwarnas Periode 2023-2028

Tetap Boleh Kemah

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menegaskan bahwa semua sekolah mulai jenjang dasar sampai menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah.

"Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito, dilansir dari rilis Kemendikbud, Senin 1 April 2024).

Pada praktiknya, ada revisi dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengenai aturan Pramuka,

yaitu bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, kini menjadi tidak wajib.

Akan tetapi, bila sekolah ingin mengadakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.

Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. “UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.

Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Ia memastikan bahwa Permendikbud terbaru justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional akan diisi dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka

dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013.

Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler.

Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.

Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas

yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

"Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Bantah Hapus Pramuka sebagai Ekstrakurikuler SD-SMA"

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved