PENGEDAR Sabu Jaringan Sungai Kakap Dibekuk! Tim Labubu Polres Kubu Raya Gerak Cepat Sikat Pelaku

Kali ini, Tim Labubu berhasil menciduk seorang pria berinisial UN (40), warga Pontianak Timur, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Editor: Syahroni
ISTIMEWA
TERSANGKA NARKOBA - Seorang pria berinisial UN (40) yang di diduga pengedar berhasil diamankan polisi, di Jalan Karya, Kompleks Amesta Raya Residance, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, Sabtu 23 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, Tim Labubu berhasil menciduk seorang pria berinisial UN (40), warga Pontianak Timur, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 23 Agustus 2025, di Jalan Karya, Kompleks Amesta Raya Residence, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 21,30 gram.

Baca juga: KRONOLOGI Kebakaran Rumah Sakit Landak! Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan Sebab Kebakaran

Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Kompleks Amesta Raya Residence.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” jelas Aiptu Ade, Selasa 26 Agustus 2025.

Keberhasilan ini, lanjut Ade, merupakan bukti nyata pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba.

Baca juga: Bayi 1 Tahun Meninggal di RSUD Sukabumi, Ruang Penuh Jadi Pukulan Berat

Barang Bukti Sabu Disimpan di Saku Celana

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 21,30 gram sabu yang disimpan tersangka di dalam saku celananya. Sabu tersebut diduga siap edar dan akan dipasarkan di wilayah Kecamatan Sungai Kakap.

UN tidak dapat berkutik saat polisi menunjukkan barang bukti.

Ia langsung digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akan Dalami Jaringan Peredaran Narkoba

Aiptu Ade menegaskan bahwa kasus ini tidak berhenti pada penangkapan UN saja.

Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved