Breaking News

Kerap Edarkan Sabu, Seorang Pria di Selakau Ditangkap Polisi

"Jika seseorang yang bernama UY, kata dia, dari laporan warga sering mengedarkan narkotika jenis shabu di Kecamatan Selakau," katanya.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES SAMBAS
Seorang Pria berinisial UY (42) diamankan Polisi diduga sering mengedarkan narkotika jenis shabu, Kamis 28 Maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang pria diduga pengedar narkotika jenis shabu ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas di sebuah halaman rumah Dusun Pasar Lama, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau, Kamis 28 Maret 2024.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Agus Trimarsono membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penangkapan seseorang berinisial UY alias Y.

IPTU Agus Trimarsono bilang, UY merupakan seorang laki-laki usia 42 tahun yang tinggal di Jalan Hasanuddin RT.005, RW.002, Desa Pemangkat Kota, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. UY sehari hari bekerja sebagai sopir," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan penangkapan UY dilakukan di suatu halaman rumah bagian belakang di halaman rumah Dusun Pasar Lama, Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau.

IPTU Agus Trimarsono menjelaskan, kronologis penangkapan orang diduga pelaku pengedar narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Jika seseorang yang bernama UY, kata dia, dari laporan warga sering mengedarkan narkotika jenis shabu di Kecamatan Selakau," katanya.

Bupati Sambas Bukber dengan Mendagri Tito Karnavian, Bahas Penguatan Koordinasi Pemerintah Pusat

Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sambas bersama dengan anggota Reskrim Polsek Selakau melakukan penyelidikan dan melakukan pembelian terselubung untuk memesan narkotika jenis shabu kepada UY.

"Setelah bertemu, UY ada menyerahkan satu paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu kepada anggota yang menyamar, lalu dilakukanlah penangkapan terhadap UY," ungkapnya.

Lebih lanjut, polisi melakukan penggeledahan terhadap UY. Di dalam proses penangkapan dan penggeledahan pelaku pengedar narkotika tidak melakukan perlawanan.

"Ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang 0,58 gram," jelasnya.

Polisi juga mengamankan, 1 buah alat hisap (Bong) yang terbuat dari gelas air mineral Merk Passy.

Uang tunai sejumlah Rp 200 ribu dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 2 lembar. 1 buah handphone merk VIVO warna biru.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved