Operasi Pekat Kapuas, Polsek Sandai Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Dusun Kediuk Ketapang

Berbekal dari informasi itu Kapolsek Sandai IPTU Alfadamansyah.,S.TRK.,S.I.K bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan

Editor: Jamadin
Humas Polsek Sandai
Personel Polsek Sandai Polres Ketapang amankan diduga pengedar narkoba di Dusun Kediuk, Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Rabu 27 Maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG  - Seorang pria pengedar sabu ditangkap Polsek Sandai Polres Ketapang di Dusun Kediuk, Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Rabu 27 Maret 2024.

Pria tersebut berinisial JMN (39) warga Kecamatan Sandai dengan status pekerjaan wiraswasta.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian S.I.K., M.Sc (Eng). melalui Kapolsek Sandai IPTU Alfadamansyah.,S.TRK.,S.I.K membenarkan penangkapan terhadap JMN.

"Benar bahwa telah melakukan penangkapan kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu," tutur IPTU Alfadamansyah S.TRK.,S.I.K pada Rabu 27 Maret 2024.

Penangkapan JMN (39) dilakukan Rabu sekira pukul 14.00 WIB di dalam sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kediuk, Desa Istana, Kecamatan Sandai.

Operasi Pekat Kapuas 2024, Polres Kapuas Hulu Tangkap Dua Orang Tersangka Kasus Sabu


Kapolsek Sandai mengatakan, penangkapan JMN (39) sendiri bermula dari informasi masyarakat adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sandai.

"Berbekal dari informasi itu Kapolsek Sandai IPTU Alfadamansyah.,S.TRK.,S.I.K bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, setelah melakukan penyelidikan dan pencarian di sekitar Kecamatan Sandai, Kapolsek bersama anggotanya pada Rabu 27 Maret 2024 pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama JMN (39).

"JMN (39) ditangkap disaksikan oleh warga setempat, Kapolsek beserta anggotanya lansung melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis shabu," katanya.

Polisi juga mendapati barang bukti pendukung berupa 15  Kantong klip yang Berisikan Narkotika Jenis Sabu 11,50 Gram Brutt, satu buah Korek api warna biru, satu buah Bong , satu buah Kaca Panbo ,satu buah timbangan digital , satu buah Pipet atau Sendok Sabu,” terangnya.

Saat ini Tersangka dan barang bukti masih kita lakukan penyelidikan dan beberapa saksi dilokasi kejadian masih kita minta keterangannya.

Sebab tersangka akan kita bawa ke Polres Ketapang dan dilakukan Gelar Perkara ke Sat Narkoba Polres Ketapang untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.”Tutup Kapolsek.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved