Operasi Pekat Kapuas, Polsek Sandai Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Dusun Kediuk Ketapang
Berbekal dari informasi itu Kapolsek Sandai IPTU Alfadamansyah.,S.TRK.,S.I.K bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Seorang pria pengedar sabu ditangkap Polsek Sandai Polres Ketapang di Dusun Kediuk, Desa Istana, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Rabu 27 Maret 2024.
Pria tersebut berinisial JMN (39) warga Kecamatan Sandai dengan status pekerjaan wiraswasta.
Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian S.I.K., M.Sc (Eng). melalui Kapolsek Sandai IPTU Alfadamansyah.,S.TRK.,S.I.K membenarkan penangkapan terhadap JMN.
"Benar bahwa telah melakukan penangkapan kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu," tutur IPTU Alfadamansyah S.TRK.,S.I.K pada Rabu 27 Maret 2024.
Penangkapan JMN (39) dilakukan Rabu sekira pukul 14.00 WIB di dalam sebuah rumah yang beralamat di Dusun Kediuk, Desa Istana, Kecamatan Sandai.
• Operasi Pekat Kapuas 2024, Polres Kapuas Hulu Tangkap Dua Orang Tersangka Kasus Sabu
Kapolsek Sandai mengatakan, penangkapan JMN (39) sendiri bermula dari informasi masyarakat adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sandai.
"Berbekal dari informasi itu Kapolsek Sandai IPTU Alfadamansyah.,S.TRK.,S.I.K bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, setelah melakukan penyelidikan dan pencarian di sekitar Kecamatan Sandai, Kapolsek bersama anggotanya pada Rabu 27 Maret 2024 pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama JMN (39).
"JMN (39) ditangkap disaksikan oleh warga setempat, Kapolsek beserta anggotanya lansung melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis shabu," katanya.
Polisi juga mendapati barang bukti pendukung berupa 15 Kantong klip yang Berisikan Narkotika Jenis Sabu 11,50 Gram Brutt, satu buah Korek api warna biru, satu buah Bong , satu buah Kaca Panbo ,satu buah timbangan digital , satu buah Pipet atau Sendok Sabu,” terangnya.
Saat ini Tersangka dan barang bukti masih kita lakukan penyelidikan dan beberapa saksi dilokasi kejadian masih kita minta keterangannya.
Sebab tersangka akan kita bawa ke Polres Ketapang dan dilakukan Gelar Perkara ke Sat Narkoba Polres Ketapang untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.”Tutup Kapolsek.
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI
Polres Landak Beberkan Penanganan Kasus Periode Juli-Agustus 2025 |
![]() |
---|
86 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi Disita! Polda Kalbar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional |
![]() |
---|
Kejari Pontianak Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan Narkoba |
![]() |
---|
Selundupkan Sabu 77.74 Kg dan Ekstasi 54.785 butir ke Kapuas Hulu, 3 WNA Malaysia Diamankan |
![]() |
---|
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.