Operasi Pekat Kapuas 2024, Polres Kapuas Hulu Tangkap Dua Orang Tersangka Kasus Sabu

kedua pelaku pada saat diamankan oleh petugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan oleh masyarakat umum.

Editor: Jamadin
Humas Polres Kapuas Hulu
Dua pria yang tersandung kasus dan barang bukti diamankan jajaran Polres Kapuas Hulu 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap 2 (Dua) kasus Tindak Pidana Narkotika dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 di Wilkum Polres Kapuas Hulu, Rabu 27 Maret 2024.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan S.I.K, MH, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jamali S.A.P.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di 2 (Dua) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Semitau dan Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu, dengan jumlah pelaku sebanyak 2 (dua) orang berjenis kelamin laki-laki.

IPTU Jamali  S.A.P. menjelaskan pengungkapan Kasus Narkotika tersebut merupakan peran serta dari Informasi Masyarakat yang disampaikan kepada Kami, terkait maraknya peredaran Narkoba di beberapa wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu.

Polda Kalbar Gelar Jumpa Pers Penangkapan Pengedar Narkoba di Pontianak, Barang Bukti 15 Kg Sabu

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus 2 (Dua) orang Pelaku Tindak Pidana Narkotika di 2 (dua) tempat berbeda yaitu satu orang berinisial  NG diamankan di Kecamatan semitau (Kamis,21/03/2024, jam 09.30 Wib) sedangkan satu orang lagi ZF diamankan di wilayah Kecamatan Hulu Gurung, Senin 25 Maret 2024, pukul 13.00 Wib.

Selanjut nya dijelaskan kembali IPTU Jamali  S.A.P. terhadap kedua pelaku pada saat diamankan oleh petugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan oleh masyarakat umum.

Dari tangan  NG didapati satu paket Kristal Bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat Netto 1,08 (satu koma nol delapan)gram, satu buah kaca pirex didalam nya berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet (sedotan) berwarna hitam, satu lembar tisu berwarna putih (bungkus kaca pirex), 1 (satu) lembar kantong plastik berwarna hitam, satu handphone.

Selanjutnya dari tangan pelaku  ZF didapati 1 (satu) paket klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, satu buah klip kosong, satu lembar tisu berwarna putih, satu plastik bening, 1 (buah) unit hp merk POCO warna hitam, satu Buah Helm Warna Hitam Merk GM Evolution.

Kedua pelaku tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu, dengan dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor  35 tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup IPTU JAMALI, S.A.P.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved