Info Stimulus

KPM Perlu Perhatikan Data yang Tidak Sesuai, Jika PKH-BPNT Gagal Diterima Selama 3 Bulan Tahun 2024!

Tentu saja, membiarkan kendala dapat berdampak negatif bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial PKH dan BPNT.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
cek pencairan PKH dan BPNT Tahun 2024-Segera perhatikan data penerima manfaat apabila hingga akhir Maret 2024 KPM belum menerima pencairan Bansos PKH hingga BPNT. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib mengetahui apa saja yang menjadi penyebab Bansos berupa PKH atau BPNT gagal untuk diterima selama 3 bulan sejak Januari-Hingga Maret 2024.

Pasalnya ternyata ada beberapa penyebab yang membuat Bansos PKH dan BPNT gagal cair selama 3 bulan tahun 2024 disebabkan ada data yang tidak valid.

Sebagaimana diketahui bahwa PKH dan BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan dibayarkan secara rutin setiap tahun.

Tentu saja, membiarkan kendala dapat berdampak negatif bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial PKH dan BPNT.

Data Kemensos menyebut jika PKH dan BPNT ditujukan bagi keluarga yang tergolong miskin atau hidup berkecukupan.

Penerima bansos PKH dan BPNT wajib tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

Syarat utama bagi KPM yang perlu diperhatikan yaitu tidak boleh menerima Bansos lainnya disaat yang bersamaan.

Dana Bantuan BPNT dan PKH Tahap 1 Februari 2024 KKS Cair Lebih Dulu, Bagaimana dengan PT Pos?

Berikut ini beberapa data yang  bisa menyebabkan PKH dan BPNT gagal untuk diterima:

- Data NIK/no Kartu Kelurga tidak valid capil

- Data dapodik tidak terindikasi sistem, kesalahan pengisian NIK, Nama, dan data pribadi lain pada data dapodik sekolah.

- Data lansia sebagai penerima belum didaftarkan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil. 

- Terdapat perbedaan antara NIK penerima Bansos.

- Terbukti penerima dobel Bansos dalam 1 Kartu Keluarga (misalkan istri penerima PKH, anggota penerima bansos lain selain PKH)

- Adanya bukti tunggakan pinjaman Bank baik pinjaman online maupun bank biasa

- Komponen KPM belum ada di DTKS dinas sosial.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved