Hari ke 8 Operasi Pekat, Satresnarkoba Polres Sambas Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Sambas

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polres Sambas guna proses lebih lanjut

Editor: Jamadin
Humas Polres Sambas
Tersangka dan barang bukti narkoba diamankan jajaran Polres Sambas 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS  - Satres Narkoba Polres Sambas mengamankan tersangka kasus narkoba jenis sabu.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Agus Trimarsono S.H, Membenarkan bahwa teamnya telah melakukan penangkapan seseorang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial JEP.

Penangkapan itu sendiri berlangsung pada hari Senin 25 Maret 2024 dini hari, sekira pukul 19.30 Wib, di dalam rumah yang beralamat di Desa Lubuk Dagang Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.

Polres Sintang Amankan 2 Tersangka Kasus Narkoba, Satu Seorang Wanita

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko meriliis bahwa penangkapan itu sendiri bermula dari informasi masyarakat adanya seseorang yang sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sambas.

Berbekal dari informasi itu Kasat Resnarkoba Polres Sambas memerintahkan Kanit Lidik dan Anggota untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan dan pencarian disekitar wilayah Kecamatan Sambas , Tim pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira Pkl 18.30 Wib Tim Lidik Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang mengaku bernama JEP dan disaksikan oleh Warga Masyarakat setempat, Tim melakukan Penggeledahan dan mendapatkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu dan Barang Bukti Pendukung berupa :
* 2 (dua) paket plastik klip berisikan butiran kristal putih diduga narkotika jenis shabu (berat brutto *1 gram
* Satu tabung plastik merk "VIVAN".
* Satu handphone merk OPPO A18 warna hitam dengan nomor IMEI I : 861703063032236 IMEI II : 861703063032228.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Polres Sambas guna proses lebih lanjut

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved