Diduga Kerap Edarkan Narkoba, Wanita di Sebawi Ditangkap Polisi
Dari tangan ES, polisi berhasil mengamankan satu paket plastik berisi butiran kristal putih diduga shabu berat bruto 4,56 gram. Satu paket
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang wanita berinisial ES ditangkap polisi di sebuah rumah di Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana narkotika, Kamis 23 Oktober 2025.
Penangkapan terhadap ES di Sebawi dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika.
Tersangka ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa ES diduga sering melakukan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dari tangan ES, polisi berhasil mengamankan satu paket plastik berisi butiran kristal putih diduga shabu berat bruto 4,56 gram. Satu paket plastik berisi 3 butir ekstasi berat bruto 1,34 gram.
• Wabup Sambas Heroaldi Minta Santri Perkuat Inovasi Manfaatkan Teknologi
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang perempuan berinisial ES bersama barang bukti narkoba.
"Pada Selasa 21 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial ES di sebuah rumah di Kecamatan Sebawi Kabupaten Sambas, atas dugaan tindak pidana narkotika," kata AKP Sadoko Kasih.
AKP Sadoko Kasih, penangkapan ES berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang berada di Desa Sebawi.
"Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga, Anggota Satresnarkoba Polres Sambas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika," katanya.
AKP Sadoko bilang, hasil pemeriksaan barang bukti yang diamankan di antaranya berupa 1 paket plastik berisi butiran kristal putih diduga shabu dengan berat Bruto 4,56 gram, 1 paket plastik berisi 3 butir pil diduga ekstasi dengan berat Bruto 1,34 gram, sejumlah uang tunai, dan barang bukti lainnya.
"Saat ini ES telah diamankan bersama barang bukti ke Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadapnya, penyidik menerapkan pasal 112 ayat (1) dan/atau pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Dia mengatakan, Polres Sambas menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sambas.
"Kami menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi, dan mengimbau agar terus menjalin sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik," ungkapnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pengedar Narkoba
sebawi
AKP Sadoko Kasih
Kecamatan Sebawi
Sambas
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Kamis 23 Oktober 2025
| Jembatan Ketungau II Jadi Prioritas Utama Pembangunan Sintang 2027 |
|
|---|
| Dampak Efisiensi Anggaran, Gaji Kades dan Perangkat Desa di Kapuas Hulu Dipotong 30-40 Persen |
|
|---|
| Riduan M Yusuf Lanjutkan Kepemimpinan Ketua PBVSI Mempawah, Pembinaan Atlet Jadi Prioritas |
|
|---|
| 36 Tim Pelajar Singbebas Berpartisipasi Turnamen Voli Poltesa |
|
|---|
| Mahasiswa Teluk Keramat Diskusi Pertumbuhan UMKM Lewat Halal Bihalal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/PELAKU-NARKOBAwrw34.jpg)