Lokal Memilih

Gakumdu Kalbar Terima 26 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Laporan tentang dugaan pelanggaran Pemilu banyak dilaporkan saat tahapan kampanye.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya saat memberikan keterangan di Mapolda Kalbar terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kalbar, Senin 25 Maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sepanjang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Sentra Gakumdu Kalimantan Barat menangani sebanyak 26 kasus dugaan pelanggaran Pemilu.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya menyampaikan dari jumlah tersebut, 25 laporan selesai dalam pelaksanaan penyelidikan, dan 1 laporan maju ke tahap penyidikan, namun dihentikan karena kadaluarsa.

Kemudian, PS Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar Kompol Lely Suhairi menjelaskan, bahwa laporan tentang dugaan pelanggaran Pemilu banyak dilaporkan saat tahapan kampanye, tahapan masa tenang, tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara.

"Yang paling banyak dilaporkan itu Money Politik, kampanye hitam atau black campaign, dan kampanye di luar jadwal, adapun itu tidak dapat kita lanjutkan karena beberapa unsur tidak terpenuhi," ujarnya, senin 26 Maret 2024.

Kemenag Kalbar Terbitkan 8965 Sertifikat, Caping dan Kain Tenun Wajib Bersertifikasi Halal Apabila!

Siap Ikuti Musrenbang Provinsi Kalbar, Bappeda Sintang Kumpulkan OPD

Kompol Lely menjelaskan bahwa penanganan kasus dugaan pelanggaran pada Pemilu merupakan kategori Lexspesialis bila dalam hukum.

Penanganannya dilakukan secara khusus, lalu proses penerimaan laporan berbeda dari penanganan tindak pidana umum lainnya.

"Yang perlu kita ketahui bersama, ketika ada dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, maka pelaporannya di Sentra Posko Gakumdu, kemudian proses penerimaan laporan sidik dan lidik ada batas waktu, dimana ketika ada laporan  langsung masuk dalam registrasi, dan akan dibahas oleh tim di Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, Jaksa, dan Kepolisian," terangnya.

Ketika telah diregistrasi maka tim dalam 14 hari kerja akan melakukan pembahasan apakah laporan tersebut masuk dalam tindak pidana Pemilu, administrasi Pemilu, atau pelanggaran kode etik.

"Sehingga tidak serta merta seluruh laporan di Gakumdu masuk dalam tindak pidana Pemilu, " jelasnya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved