Kemenag Kalbar Terbitkan 8965 Sertifikat, Caping dan Kain Tenun Wajib Bersertifikasi Halal Apabila!

Lanjut Kaharudin, beberapa produk atau jenis layanan yang perlu melakukan sertifikasi halal di antaranya adalah makanan dan minuman, restoran atau kat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Kabag Tata Usaha juga sebagai Ketua Satgas Halal Kemenag Kalbar, Kaharudin. 

TRIBUNOONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kabag Tata Usaha juga sebagai Ketua Satgas Halal Kemenag Kalbar, Kaharudin mengungkapkan jumlah penerbitan sertifikasi halal di Kalbar hingga saat ini sudah mencapai 8965 sertifikat.

Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yang pada 5 Maret 2024 kemarin Kemenag Kalbar mencatat telah menerbitkan 8.644 sertifikat.

Ia menyatakan sejatinya di Kalbar ini terdapat cukup banyak produk atau jenis layanan usaha yang perlu melakukan sertifikasi halal.

Pihaknya pun menargetkan akan menerbitkan sebanyak 405 sertifikat halal di tahun 2024 ini, melalui program Sertifikat Halal Gratis.

"Data UMKM ada di Dinas Koperasi dan UKM," sebutnya.

Pemkot Pontianak Serahkan Bantuan Operasional ke 323 Posyandu

"Dan target Sertifikat Halal Gratis sebanyak 405 sertifikat melalui mekanisme self declare," ungkapnya.

Lanjut Kaharudin, beberapa produk atau jenis layanan yang perlu melakukan sertifikasi halal di antaranya adalah makanan dan minuman, restoran atau katering, obat-obatan/kosmetik, barang gunaan dan jasa sembelihan.

Semua produk atau jenis layanan yang berkaitan dengan makanan dan minuman maka wajib menerbitkan sertifikat halal.

"Untuk semua jenis (usaha) makanan dan minuman wajib bersertifikat halal," tegasnya.

Sedangkan untuk produk atau jenis layanan barang gunaan, misalnya seperti usaha produksi caping dan kain tenun wajib bersertifikat halal apabila mengandung unsur hewani.

"Untuk barang gunaan seperti caping, kain (tenun) jika bahan yang digunakan mengandung unsur hewani wajib bersertifikat halal," tandasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved