Pernah Tugas di Timur-Timur dan Raih Penghargaan, Adrianus Harap Hakim Ringankan Tuntutan Jaksa

Sebagaimana diketahui, terdakwa Adrianus dituntut kurungan penjara lebih ringan dibandingkan terdakwa Budiyanto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Adrianus, terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 337,88 kilogram mengajukan pledoi (pembelaan) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang atas tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU). Pledoi disampaikan secara lisan oleh Adrianus setelah diberikan kesempatan oleh M. Zulqarnain untuk menanggapi tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa penutut umum pada persidangan yang digelar pada Senin 25 Maret 2024. 

Terdakwa Adrianus dituntut lebih ringan karena hanya berperan sebagai perantara dalam perdagangan sisik trenggiling. Sementara, Budiyanto berperan sebagai pengumpul/penampung, pemilik dan penyimpan 337,88 Kg sisik Trenggiling pada sebuah rumah di Desa Kelakik.

"Kenapa terdakwa Budiyanto lebih berat, karena selaku pemilik yang menguasai. Terkait pak Andrianus kenapa berbeda, karena dia perantara karena memang ada di suruh sama yang dari medan pembelinya," jelas Budi.

Pertimbangan lainnya selain hanya perantara, terdakwa Adrianus juga seorang pensiunan TNI yang pernah mengabdi pada negara dan bertugas menjaga NKRI di Timur-Timur.

Beberapa penghargaan juga pernah diraih selama menjadi anggota TNI aktif.

"Beliau ini pensiunan TNI, kan kita pun kita pertimbangan, beliau pun mendapatkan penghargaan. Memang benar ada kami cek. Sebagai pertimbangan kami, makanya tuntutannya agak berbeda. Harusnya kalau beliau masih aktif ini langsung kami serahkan ke sidang militer tapi ini sudah pensiun, umur sudah tua dan kemarin punya sakit bawaan. Makanya pertimbangan itu, dan perannya ndak sama dengan Budiyanto jadi kita bedakan," beber Budi.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved