Pernah Tugas di Timur-Timur dan Raih Penghargaan, Adrianus Harap Hakim Ringankan Tuntutan Jaksa

Sebagaimana diketahui, terdakwa Adrianus dituntut kurungan penjara lebih ringan dibandingkan terdakwa Budiyanto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Adrianus, terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 337,88 kilogram mengajukan pledoi (pembelaan) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sintang atas tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU). Pledoi disampaikan secara lisan oleh Adrianus setelah diberikan kesempatan oleh M. Zulqarnain untuk menanggapi tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa penutut umum pada persidangan yang digelar pada Senin 25 Maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Adrianus, terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 337,88 kilogram mengajukan pledoi (pembelaan) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang atas tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).

Pledoi disampaikan secara lisan oleh Adrianus setelah diberikan kesempatan oleh M. Zulqarnain untuk menanggapi tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa penutut umum pada persidangan yang digelar pada Senin 25 Maret 2024.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Adrianus dituntut kurungan penjara lebih ringan dibandingkan terdakwa Budiyanto oleh JPU.

Terdakwa Budiyanto dituntut JPU pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, serta denda 20 juta rupiah subsider 3 bulan. Sementara terdakwa Adrianus hanya 10 bulan, denda 20 juta subsider kurungan 3 bulan.

Terdakwa Adrianus dituntut lebih ringan karena hanya berperan sebagai perantara dalam perdagangan sisik trenggiling. Sementara, Budiyanto berperan sebagai pengumpul/penampung, pemilik dan penyimpan 337,88 Kg sisik Trenggiling pada sebuah rumah di Desa Kelakik.

"Saya minta maaf, atas kesalahan saya. Saya sangat menyesal," kata Adrianus.

Tuntutan Adrianus Lebih Ringan dari Budiyanto, Jaksa: Pernah Tugas di Timur-timur Jadi Pertimbangan

Adrianus mengaku punya riwayat sakit. Seperti asma dan prostat. Selain itu, matanya juga kurang baik karena pernah terkena sepihan amunisi saat masih bertugas di Timur-Timur sebagai TNI.

"6 tahun saya bertugas di sana, saya pernah dapat satya lencana dari panglima ABRI, terus dari presiden SBY saya juga dapat bintang seroja dalam melaksankan tugas di imur timur.
Saya dapat 5 lencana. Saya tugas 53 tahun," kata pensiunan TNI ini.

Adrianus juga meminta supaya handphone yang disita dikembalikan. Sebab, ada banyak foto kenangan di dalamnnya selama bertugas menjaga NKRI.

"Saya minta kembalikan hp karena ada banyak foto kenangan di dalamnya waktu tugas di timur timur. Itu kenangan bagi saya. Saya juga sudah lansia. Saya sangat menyesal," katanya.

Pledoi yang sama juga disampaikan oleh terdakwa Budiyanto. Di hadapan majelis hakim dan jaksa penutut umum, terdakwa mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Saya menyesali perbuatan saya, saya telah melakukan kesalahan yang mulia. Saya janji tidak akan mengulanginya lagi yang mulia. Saya tulang punggung keluarga. Istri saya abis kecelakaan yang mulia. Saya juga ada riwayat penyakit tiroid," kata Budiyanto.

JPU, Budi Marwanto menegaskan tetap pada tuntutan menanggapi pembelaan dua terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 337,88 kilogram.

"Tetap pada tuntutan," jawab Budi singkat ketika ditanya M. Zulqarnain usai mendengar pledoi terdakwa.

Kasus Perdagangan 337,88 Kg Sisik Trenggiling JPU Tuntut Terdakwa Budiyanto Penjara 1 Tahun 10 Bulan

Alasan Beda Tuntutan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved