Pernah Tugas di Timur-Timur dan Raih Penghargaan, Adrianus Harap Hakim Ringankan Tuntutan Jaksa
Sebagaimana diketahui, terdakwa Adrianus dituntut kurungan penjara lebih ringan dibandingkan terdakwa Budiyanto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Adrianus, terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 337,88 kilogram mengajukan pledoi (pembelaan) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sintang atas tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Pledoi disampaikan secara lisan oleh Adrianus setelah diberikan kesempatan oleh M. Zulqarnain untuk menanggapi tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa penutut umum pada persidangan yang digelar pada Senin 25 Maret 2024.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Adrianus dituntut kurungan penjara lebih ringan dibandingkan terdakwa Budiyanto oleh JPU.
Terdakwa Budiyanto dituntut JPU pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, serta denda 20 juta rupiah subsider 3 bulan. Sementara terdakwa Adrianus hanya 10 bulan, denda 20 juta subsider kurungan 3 bulan.
Terdakwa Adrianus dituntut lebih ringan karena hanya berperan sebagai perantara dalam perdagangan sisik trenggiling. Sementara, Budiyanto berperan sebagai pengumpul/penampung, pemilik dan penyimpan 337,88 Kg sisik Trenggiling pada sebuah rumah di Desa Kelakik.
"Saya minta maaf, atas kesalahan saya. Saya sangat menyesal," kata Adrianus.
• Tuntutan Adrianus Lebih Ringan dari Budiyanto, Jaksa: Pernah Tugas di Timur-timur Jadi Pertimbangan
Adrianus mengaku punya riwayat sakit. Seperti asma dan prostat. Selain itu, matanya juga kurang baik karena pernah terkena sepihan amunisi saat masih bertugas di Timur-Timur sebagai TNI.
"6 tahun saya bertugas di sana, saya pernah dapat satya lencana dari panglima ABRI, terus dari presiden SBY saya juga dapat bintang seroja dalam melaksankan tugas di imur timur.
Saya dapat 5 lencana. Saya tugas 53 tahun," kata pensiunan TNI ini.
Adrianus juga meminta supaya handphone yang disita dikembalikan. Sebab, ada banyak foto kenangan di dalamnnya selama bertugas menjaga NKRI.
"Saya minta kembalikan hp karena ada banyak foto kenangan di dalamnya waktu tugas di timur timur. Itu kenangan bagi saya. Saya juga sudah lansia. Saya sangat menyesal," katanya.
Pledoi yang sama juga disampaikan oleh terdakwa Budiyanto. Di hadapan majelis hakim dan jaksa penutut umum, terdakwa mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Saya menyesali perbuatan saya, saya telah melakukan kesalahan yang mulia. Saya janji tidak akan mengulanginya lagi yang mulia. Saya tulang punggung keluarga. Istri saya abis kecelakaan yang mulia. Saya juga ada riwayat penyakit tiroid," kata Budiyanto.
JPU, Budi Marwanto menegaskan tetap pada tuntutan menanggapi pembelaan dua terdakwa kasus perdagangan sisik trenggiling seberat 337,88 kilogram.
"Tetap pada tuntutan," jawab Budi singkat ketika ditanya M. Zulqarnain usai mendengar pledoi terdakwa.
• Kasus Perdagangan 337,88 Kg Sisik Trenggiling JPU Tuntut Terdakwa Budiyanto Penjara 1 Tahun 10 Bulan
Alasan Beda Tuntutan
Wabup Sintang Minta OPD Tak Absen di Pameran Pembangunan 2026 |
![]() |
---|
Dewan Adat Dayak Sintang Resmi Bubarkan Panitia Pekan Gawai Dayak XII Tahun 2025 |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Waspada Kayong Utara Udara Kabur, Pontianak Cerah di Siang |
![]() |
---|
Sinergi Antar Lembaga Jadi Kunci Cegah TPPO dan TPPM di Perbatasan Kalbar |
![]() |
---|
KONI Sintang Gelar Musorkablub, Percepat Pemilihan Ketua Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.