Grebek Pengedar Narkoba, Polres Sintang Amankan 2 Tersangka

Kronologis penangakan sendiri berawal dari informasi terkait kedua tersangka yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Satres Narkoba Polres Sintang membekuk dua orang pengedar narkoba di Jalan Lintas Melawi Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang, pada Minggu kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Satres Narkoba Polres Sintang membekuk dua orang pengedar narkoba di Jalan Lintas Melawi Kelurahan Ladang Kecamatan Sintang, pada Minggu kemarin.

Tersangka yakni laki-laki berinisial IL (43) yang merupakan seorang residivis dan satu lagi berinisial KB (31) perempuan asal Desa Paribang Baru, Kecamatan Tempunak.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 2 (dua) klip kantong plastik transparan berisi Kristal putih diduga narkotika jenis shabu, timbangan, sendok shabu dan beberapa alat lainnya.

Kronologis penangakan sendiri berawal dari informasi terkait kedua tersangka yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu.

Asik Hisap Ganja di Jembatan Penyeberangan Ayani Pontianak, 4 Remaja Diciduk Polisi

Saat dilakukan penggrebekan oleh Polisi, petugas mendapati klip kantong plastik yang berisikan shabu di dalam tas tersangka KB saat dilakukan penggeledahan.

Usai dilakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah barang bukti, kedua nya langsung diamankan petugas Polres Sintang.

Kasatres Narkoba Polres Sintang, Iptu Dedi Supriadi menegaskan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap asal muasal narkotika yang dimiliki oleh tersangka.

“Untuk sekarang keduanya masih dalam penyelidikan, kita perlu memastikan apakah tersangka ini punya jaringan lain pasalnya untuk tersangka laki-laki sendiri dia ini merupakan seorang residivis pada kasus yang sama yakni sebelumnya juga pengedar narkoba,” Ungkap Iptu Dedi.

Adapun keduanya dapat disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved