Berita Viral

RESMI Besok THR ASN dan Pensiunan 2024 Cair Lebih Awal, Cek Rekening PT Taspen

Resmi mulai besok Jumat 22 Maret 2024 pemerintah mencairkan THR Lebaran Idul Fitri untuk ASN dimulai dari pensiunan PNS TNI dan Polri.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
RESMI Besok THR ASN dan Pensiunan 2024 Cair Lebih Awal, Cek Rekening PT Taspen. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi mulai besok Jumat 22 Maret 2024 pemerintah mencairkan THR Lebaran Idul Fitri untuk ASN dimulai dari pensiunan PNS TNI dan Polri.

Adapun proses pencairan THR ASN hingga pensiunan disalurkan melalui rekening PT Taspen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan, aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, dan pensiunan tahun 2024 ini akan mendapat THR Idul Fitri secara penuh atau 100 persen.

"Presiden menetapkan THR 100 persen," ujar Sri Mulyani.

Ia menuturkan, THR ASN dan pensiunan juga tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun.

Hal ini dikecualikan untuk pajak penghasilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditanggung oleh pemerintah.

DAFTAR Nama Tenaga Honorer Terbaru 2024 Resmi Masuk Database BKN Cek Disini, Langsung Diangkat CPNS

Jadwal pencairan THR PNS dan Pensiunan ASN

Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, THR PNS akan dicairkan paling cepat pada 10 hari sebelum lebaran.

Menurutnya, apabila THR belum dibayarkan sebelum Lebaran 2024, dapat dibayarkan setelahnya.

Hal ini berlaku untuk beberapa daerah yang tidak merayakan Idul Fitri.

Sementara itu, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen memastikan mulai menyalurkan THR) untuk pensiunan ASN mulai 22 Maret 2024.

Hal ini sebagaimana mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Mengutip Kompas.com, berikut ketentuan pencairan THR bagi pensiunan ASN:

- Penerima pensiun terhitung Maret 2024 atau sebelumnya dengan proses pembayaran pertama dilakukan di atas 13 Maret 2024, THR akan dibayarkan mulai 22 Maret

- Penerima yang berasal dari ASN sekaligus penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, THR hanya dibayarkan oleh satu pemberi dengan nilai yang terbesar

- ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, THR 2024 dibayarkan pada keduanya

- ASN dan pejabat negara yang masuk masa pensiun terhitung mulai 1 April 2024 dan seterusnya, pembayaran THR 2024 dilakukan oleh Instansi yang bersangkutan.

Komponen THR PNS dan pensiunan

Berdasarkan beleid PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan/umum

- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Besaran THR PNS dan pensiunan

Besaran THR PNS dan pensiun juga tercantum dalam PP No 14 Tahun 2024, berikut rinciannya:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 26.229.00

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.721.200

- Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550

- Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400

- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300

- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/Sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3.571.050
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 3.866.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500

b. SMA/Diploma I/Sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.089.750
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.456.200
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4.573.800
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 4.971.750
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900

d. Strata 1/Diploma IV/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5.492.550
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp S.967.150
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550

SELAMAT! Driver Ojol dan Kurir Resmi Dapat THR Lebaran Idul Fitri 2024, Segini Besarannya

e. Strata 2/Strata 3/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 6.470.100
- Masa kerja di atas 10 tahun sampai dengan 20 tahun: Rp 6.964.650
- Masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved