Berita Viral

SELAMAT! Driver Ojol dan Kurir Resmi Dapat THR Lebaran Idul Fitri 2024, Segini Besarannya

Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Hore! Driver Ojol dan Kurir Resmi Dapat THR Idul Fitri 2024, Segini Besarannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar gembira bagi para Driver Ojol dan Kurir resmi mendapatkan THR tahun 2024.

Seperti yang diungkap oleh Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza R Munusamy.

Ia memastikan khusus untuk Grab Indonesia akan memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran kepada para pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi mitranya.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Nantinya THR akan diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Jawaban Resmi Grab usai Menaker Wajibkan THR 2024 untuk Driver Ojol dan Kurir

THR untuk para pengemudi ojol akan berupa insentif khusus Hari Raya Idul Fitri, yang akan diberikan pada hari pertama dan kedua Lebaran 2024.

Namun, besaran insentif tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut oleh pihak Grab Indonesia.

"Grab Indonesia akan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," jelas Tirza dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/3/2024).

Meski demikian terkait skema penghitungan atau besaran insentif, Tirza tidak memberikan penjelasan rinci.

Mengutip imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat disesuaikan oleh masing-masing aplikator.

"Sesuai dengan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa bentuk, besaran, serta mekanisme THR dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing aplikator," lanjutnya.

Terpisah, SVP Corporate Affairs Gojek, Rubi Purnomo mengatakan, bakal menghormati imbauan yang dikeluarkan oleh Kemnaker serta senantiasa mengikuti peraturan pemerintah dan regulasi yang berlaku.

"Berdasarkan ketentuan Permenaker 5 Tahun 2021 Pasal 31 dan Permenhub 12/2019 Pasal 15, kami memahami bahwa hubungan perusahaan aplikasi dan ojol adalah hubungan kemitraan, dan bukan termasuk dalam bentuk hubungan kerja seperti Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), PKWTT, dan hubungan kerja lainnya," kata Rubi saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Rabu (20/3).

Rubi mengatakan bahwa sejalan dengan komitmen dan strategi jangka panjang Gojek, pihaknya terus mendukung upaya dan semangat pemerintah untuk menjaga kesejahteraan mitra driver.

"Sejak 2016, kami telah memiliki program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasional mitra driver dan telah dinikmati oleh jutaan mitra driver di seluruh Indonesia," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved