Info Stimulus

Kartu Prakerja Gelombang 65 Tahun 2024 Segera Dibuka, Cek Disini Syarat dan Cara Mendaftar!

Berdasarkan dari pantauan terdahulu, perkiraan jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 65 ini akan dibuka pada Jumat 22 Maret 2024.

Editor: Peggy Dania
TribunPotianak.co.id/@prakerja.go.id
Tangkapan layar Pengumuman Kartu Prakerja,Cek Syarat dan cara mendftar Kartu Prakerja gelombang ke 65 yang akan segera dibuka pada tanggal 22 Maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja, Kini Prakerja memiliki keistimewaan yakni bisa diikuti penerima bantuan sosial.

Berdasarkan dari pantauan terdahulu, perkiraan jadwal pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 65 ini akan dibuka pada Jumat 22 Maret 2024.

Nah, sebelum dibuka Kartu Prakerja Gelombang 65, maka simak terlebih dahulu link dan cara mendaftarnya.

Hingga saat ini PMO masih belum mengumumkan jadwal resmi Kartu Prakerja 2024 kapan dibuka gelombang 65.

Namun Anda bisa ketahui info terbarunya dengan memantau akun Instagram resmi di @prakerja.go.id.

Sebelum pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 65 dibuka, alangkah baiknya menyimak syarat dan tata cara mendaftar.

Terdapat perbedaan dengan penerima Kartu Prakerja di tahun sebelumnya.

Di antara penerima Bansos yang bisa ikut program ini adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Tahun 2024 Pemerintah telah menargetkan 1 juta pendaftar.

Untuk peserta yang lolos, nanti akan mendapatkan subsidi bantuan pelatihan senilai Rp4.200.000 dan sudah termasuk insentif sebesar Rp700 ribu.

Kapan Seleksi Kartu Prakerja 2024 Gelombang 64 Akan Dibuka? Cek Cara dan Syarat Lolos Seleksi!


Untuk insentif setelah pelatihan sebesar Rp600 ribu dan insentif saat survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, bisa pastikan terlebih dahulu syarat berikut ini terpenuhi:

1. WNI berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumah dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved