Dua Pria Diduga Pengguna Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas, Ini Barang Bukti yang Disita

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Jamadin
Humas Polres Sambas
Barang bukti dan Dua Tersangka diamankan jajaran Polres Sambas 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, kembali telah mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pelaku disebuah rumah yang beralamat di Dusun Kalimbawan, Desa Tebas Kuala kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas.

Penangkapan dua orang diduga pelaku pengguna Narkotika yakni pada hari minggu tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 08.30 wib.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Agus Tri, menyebutkan bahwa bahwa dalam rangkaian pengungkapan tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat sekitar tempat kejadian.

Satres Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Meliau Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Bahwa informasi yang disampaikan oleh masyarakat, telah adanya info seseorang yang sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Tebas.

Berawal dari informasi itu masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat Dusun Kalimbawan, Tebas Kuala KecamatanTebas, Kabupaten Sambas sering di jadikan tempat untuk menggunakan narkotika jenis sabu.

Lalu minggu pagi sekira pukul 08.30 Wib anggota satresnarkoba polres sambas melakukan penggerebekan ke rumah tersebut .

Dan di temukan seseorang yang diketahui bernama Jk berada di kamar tersebut dan ditemukan satu paket plastik klip berisikan butiran kristal putih di duga narkotika jenis sabu dalam kotak plastik warna biru .

Lalu Jk ada menyebut nama ALf saat dilakukan interogasi oleh anggota satresnarkoba . lalu anggota melakukan penangkapan ke ALf Bin ZB.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Didalam penggrebegan dan penggeledahan dirumah tersebut didapatkan barang bukti berupa :

- Satu paket plastik klip transparan berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu berat brutto 1 gram dalam kotak plastik warna biru

-Satu kotak hitam dengan merk "OLEV" berisikan 1(satu) bungkus plastik klip kosong.

-Dua BONG (alat penghisap Sabu)

-Uang Tunai sejumlah Rp.50.000,00 dengan pecahan sebanyak satu lembar.

- Satu handphone merk SAMSUNG warna hitam.

-Satu handphone merk "SAMSUNG A50S " warna hitam.

Kini kedua diduga pelaku peredaran narkotika jenis Sabu tersebut telah dibawa ke Polres Sambas untuk selanjutnya menjalani proses hukum yang berlaku.

Kapolres Sambas melalui Kasi Humas Polres Sambas membenarkan telah terjadinya penangkapan dua orang diduga pelaku tindak pidana peredaran Narkotika jenis Sabu.

Upaya pengungkapan kasus Narkotika yang dilakukan jajaran SatNarkoba Polres Sambas adalah sebagai bentuk komitmen Polres Sambas dalam memberantas peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Sambas.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved