Satres Narkoba Polres Sanggau dan Polsek Meliau Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau AKP Doni Sembiring menjelaskan kronologis penangkapan yaitu pada Sabtu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 19.30 w
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di ruang Sat Resnarkoba Polres Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 18 Maret 2024. Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau AKP Doni Sembiring didampingi PS Kasi Humas Bag ops Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar.
Pada kesempatan itu juga ditampilkan dua orang terduga pelaku yang diduga sebagai pengedar, inisial MAS dan EP. Terduga pelaku inisial MAS diamankan di depan rumahnya di Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
Sementara EP diamankan di depan rumah nya di Dusun Pintu Sepuluh, Desa Melobok, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau AKP Doni Sembiring menjelaskan kronologis penangkapan yaitu pada Sabtu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 19.30 wib, Sat Resnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Meliau berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial MAS di depan rumahnya.
• Kalbar Populer Hari Ini: Bandara Singkawang Diresmikan Rabu, Sanggau dapat 3.805 Kuota ASN
"Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, di temukan barang bukti 1 (buah) paket bening berklip yang di duga narkotika jenis shabu, berikut barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana narkotika," katanya, Senin 18 Maret 2024.
Selanjutnya sekira pukul 23.00 wib petugas kepolisian kembali berhasil mengamankan laki-laki inisial EP di depan rumah nya.
Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian di temukan barang bukti 11 (buah) paket bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu berikut barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana narkotika.
"Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di bawa ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari MAS berupa 0.22 gram narkotika (narkoba), sabu sebanyak satu paket plastik bening berklip, satu bundel plastik berkelip, satu buah plastik kantong warna hitam, satu buah kotak kaca mata warna hitam, dan satu buah handphone.
Kemudian dari EP barang bukti yang diamankan berupa 2.73 gram narkotika (narkoba), sabu sebanyak 11 paket plastik bening berklip, satu bundel plastik berkelip, satu buah kotak warna putih, dua unit handphone warna putih dan abu, dua unit alat timbang elektrik warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp 2 juta rupiah.
"Dan EP sudah yang kedua kalinya dalam kasus narkoba," pungkasnya. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Viral Murid MTs Dipermalukan Karena Biaya LKS, Bupati Sujiwo Beri Solusi |
![]() |
---|
15 Nama Desa Terbaru di Kecamatan Bunut Hulu Lengkap Profil dan Penghasilan Penduduk |
![]() |
---|
Peringati Hari Anak Nasional 2025, Kadisdikbud Kalbar Ajak Pelajar Wujudkan Generasi Emas |
![]() |
---|
Minimnya Curah Hujan, Karhutla Mulai Melanda Sekitar Wilayah Bandara Supadio Pontianak |
![]() |
---|
Bulog Siapkan Penambahan Barcode di Kemasan Beras SPHP, Cegah Pemalsuan dan Duplikasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.