Public Service

Tips Efektif Mengatasi Lupa Nomor EFIN untuk Laporan Pajak 2024, Berikut Penjelasannya!

Singkatnya, EFIN digunakan sebagai alat autentikasi agar transaksi elektronik atau e-Filing dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPotianak.co.id/Tribunnews
Tips dapatkan EFIN Lapor SPT 2023-Batas akhir pelaporan SPT bagi wajib pajak pribadi sampai 31 Maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wajib pajak masih memiliki waktu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan perorangan hingga 31 Maret 2024.

Untuk lapor SPT tahunan online diperlukan bukti potong pajak dan EFIN.

Apa itu EFIN? Elektronik Filing Identifikasi Nomor atau EFIN adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang telah terdaftar dan melakukan transaksi elektronik atau e-Filing.

Singkatnya, EFIN digunakan sebagai alat autentikasi agar transaksi elektronik atau e-Filing dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN) menjadi kunci penting bagi wajib pajak dalam mengajukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.

Mengingat pentingnya nomor ini, kehilangan atau lupa akan nomor EFIN bisa menimbulkan kepanikan.

Namun, tak perlu khawatir, berikut adalah tiga metode yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi masalah tersebut.

Merujuk informasi publik DJP, untuk melakukan aktivasi EFIN, Wajib Pajak perlu datang ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Cara Mengecek NPWP Masih Aktif Atau Tidak, Cek Jadwal Pelaporan SPT Tahun 2024!

Namun, jika sebelumnya EFIN telah diaktivasi namun lupa, kini DJP memiliki layanan lupa EFIN yang dapat diakses dengan cara berikut:

1. Mengecek Email Masuk

Buka inbox email Anda dan gunakan fungsi pencarian dengan kata kunci "EFIN".

Email dari kantor pajak terkait nomor EFIN Anda mungkin saja masih tersimpan di sana.

2. Memanfaatkan Layanan Kring Pajak

Dengan menghubungi nomor Kring Pajak di 1500200, Anda dapat meminta asistensi untuk mendapatkan kembali nomor EFIN.

Siapkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan beberapa informasi pribadi untuk verifikasi.

Cara Mengisi SPT Tahunan Online di HP Dengan Login Djponline.pajak.go.id, Siapkan Dokumen Pendukung!

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved