Berita Viral
Inilah Sanksi Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan untuk Lebaran 2024
Setiap perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) dengan batas maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024.
Selain itu, Anwar menegaskan, perusahaan yang telat membayarkan THR ataupun mencicil THR untuk karyawannya, maka perusahaan tersebut dapat dilaporkan.
"Ketentuan cukup jelas, sehingga bagi perusahaan yang tidak bisa memenuhi ketentuan, misalnya dibayar setelah h-7 lebaran atau dicicil, silahkan dilaporkan," jelasnya.
Perusahaan bisa dikenakan sanksi dan denda
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan yang terlambat membayarkan THR karyawan juga dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 9 Ayat (1) dan (2).
Selain sanksi administratif, perusahaan juga dapat dikenakan denda karena terlambat membayarkan THR karyawan.
• Resmi! Pegawai Honorer Tak Akan Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024
“Terkait denda, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar,” ujar Ida dikutip dari Kompas.com (12/4/2021).
Ida menegaskan, semua sanksi administratif dan denda kepada pengusaha yang tidak membayarkan THR tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atau keterlambatan pembayaran THR keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
MK Resmi Keluarkan Putusan Beri Tambahan Kemewanangan Bawaslu dalam Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Urus Dokumen di Dukcapil Per 1 Agustus 2025 Mulai KTP, KK hingga Akta Lahir |
![]() |
---|
Resmi Berubah Aturan Bikin Paspor Per 1 Agustus 2025, Kini Bisa Diwakilkan Lengkap Syarat dan Cara |
![]() |
---|
FAKTA Baru Sindikat Jual Bayi Pontianak, Harga Per Bayi Ternyata Rp 254 Juta hingga Modus Adopsi |
![]() |
---|
KRONOLOGI Pria di Pati Bunuh Sahabat Sendiri, Permintaan Threesome Sang Istri Berujung Tragis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.