Bupati Kapuas Hulu Ingatkan Warga Jaga Keluarga dari Narkoba

Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu terus melakukan sosialisasi terkait bahayanya narkoba itu sendiri.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM KAPUAS HULU
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, saat sambutan dalam acara peresmian listrik desa uluk palin 24 jam, Kecamatan Putussibau Utara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hul, untuk sama-sama menjaga keluarga agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

"Kita ketahui sudah banyak warga kita yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, hingga harus berhadapan dengan hukum," ujarnya kepada wartawan, Senin 18 Maret 2024.

Dalam hal tersebut, jelas Fransiskus Diaan, Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu terus melakukan sosialisasi terkait bahayanya narkoba itu sendiri.

"Saya terus mengingatkan kepada masyarakat, ketika melakukan kunjungan kerja ke lapangan, jauhi keluarga dari penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Ops Keselamatan Kapuas 2024, Polres Kapuas Hulu Bagikan Takjil Gratis kepada Warga

Fransiskus Diaan juga meminta semua pihak, untuk sama-sama menerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Apabila menemukan yang mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke polisi," ujarnya.

Selain itu juga harapan Fransiskus Diaan, orang tua itu sendiri harus proaktif melihat kondisi keluarga terkait pergaulan anak-anak.

"Apabila sudah melenceng segera diperbaiki dengan baik," ungkapnya.

Kuota ASN Sanggau 2024 dapat 3.805, CPNS Kapuas Hulu Masih Tunggu Bupati

Kasat Reserse narkoba Polres Kapuas Hulu, Iptu jamali, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu, mari bersama-sama lawan, dan berantas narkoba.

"Berikan informasi sekecil apapun terkait narkoba yang ada dilingkungan masyarakat kepada petugas kami, dalam rangka pencegahan agar kita dan keluarga tidak menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Pastinya, tegas jamali, pihaknya akan menegaskan tegas sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Diharapkan, marilah kita sama-sama memerangi atau melawan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, agar tidak ada keluarga kita yang menjadi korban dari narkoba itu sendiri," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Kapuas Hulu telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba, di wilayah Kecamatan Putussibau Utara, yang mana satu orang sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved