Polsek Tayan Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Selang lebih dari satu jam, petugas kemudian mengamankan tersangka I yang merupakan seorang ibu rumah tangga. 

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
PELAKU NARKOBA - Terduga pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu, 11 April 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu yang berdekatan pada sore hingga petang hari.
  • Tersangka Y yang berprofesi sebagai petani-pekebun ditangkap di Jalan Raya Dusun Simpang Tanjung, Desa Sosok, sekitar pukul 16.30 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Satuan Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat Sabtu, 11 April 2026. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.

Keduanya masing-masing berinisial Y (35) dan I (38). Y diketahui berperan sebagai pengedar, sementara I diduga sebagai pemilik barang. 

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dalam rentang waktu yang berdekatan pada sore hingga petang hari.

Tersangka Y yang berprofesi sebagai petani-pekebun ditangkap di Jalan Raya Dusun Simpang Tanjung, Desa Sosok, sekitar pukul 16.30 WIB. 

Excavator DLH Sanggau Terbakar di TPA Sungai Kosak, Diduga Akibat Selang Solar Pecah

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Selang lebih dari satu jam, petugas kemudian mengamankan tersangka I yang merupakan seorang ibu rumah tangga. 

Ia ditangkap di sebuah rumah kos di Dusun Moling, Desa Sosok, sekitar pukul 17.45 WIB, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan total 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 10,5 gram. 

Barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tayan Hulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya plastik klip berbagai ukuran, alat hisap berupa pipa kaca, sendok pipet, serta bundel plastik kosong untuk pengemasan.

Tak hanya itu, dua unit telepon genggam masing-masing merek iPhone 13 dan Xiaomi Redmi 9C turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan komunikasi transaksi. 

Polisi juga menyita sebuah tas berwarna hitam bertuliskan “Genuine Accessories” dan satu unit mobil Daihatsu Ayla yang diduga digunakan untuk operasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Kota Pontianak. 

Barang haram itu dibeli dalam bentuk paket besar seberat sekitar 30 gram sebelum kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Tayan Hulu dan sekitarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved