Polres Ketapang Tangkap 8 Pengedar Narkoba, Amankan 535 Gram Sabu
Dari tangan seluruh tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 535 gram.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Satuan Reserse narkoba Polres Ketapang mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan delapan orang pelaku.
Delapan pelaku yang kini telah berstatus tersangka itu diamankan di beberapa tempat di sekitaran kota Ketapang dan di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
Dari tangan seluruh tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 535 gram.
Kasat Reserse narkoba Polres Ketapang, AKP Aris Pramudji Widodo menyebut, rangkaian pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu tersebut bermula dari informasi yang disampaikan oleh warga
“Pengungkapan pertama kita lakukan di sebuah rumah kost di jalan R Suprapto. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan pelaku AS (37) warga Kota Pontianak serta barang bukti berupa satu timbangan digital, satu alat hisap sabu serta 10 kantong klip plastik kecil berisi serbuk kristal sabu dengan total berat 5,96 gram bruto," kata Aris, Minggu 17 Maret 2024.
• Kades Segar Wangi Ketapang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Modus Belikan Handphone
Kemudian pada Sabtu 16 maret 2024, polisi bergerak ke sebuah rumah di daerah Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong untuk melakukan penyelidikan.
Dengan disaksikan perangkat RT setempat, pihaknya melakukan upaya hukum dengan menggrebek rumah yang dimaksud dan mengamankan lima orang pelaku di dalam rumah tersebut.
Lima pelaku yang diamankan yakni HE (36) dan RW (32) warga Kecamatan Benua Kayong, AR (23) warga Kecamatan Muara Pawan, AT (23) warga Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, dan FS (34) warga Kecamatan Delta Pawan.
"Dari tangan lima orang itu, petugas Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah timbangan digital, lima unit telepon seluler, dan beberapa bong serta sabu dengan berat total 428,47 gram," ungkapnya.
• Safari Ramadhan, Kapolres Ketapang Kunjungi Masjid Baiturrahman
Upaya pengungkapan peredaran sabu terus dilakukan oleh tim Satnarkoba Polres Ketapang, pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 wib, anggota Satnarkoba Polres Ketapang kembali mengamankan dua orang tersangka yaitu SYH dan TE di Kelurahan Banjar Kecamatan Benua Kayong.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pesan whatsapp di telepon seluler SYH, terungkap bahwa kedua tersangka akan mengambil sabu yang dikirim seseorang dari Pontianak menuju ke pelabuhan speed di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara pada hari minggu dini hari.
Dengan membawa kedua tersangka, lanjut Aris, pihaknya langsung menuju ke pelabuhan speed boat di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
Di lokasi tersebut petugas kembali mengamankan sebuah paket kardus mie instan berisi buah jeruk yang diakui pesanan tersangka SYH.
Saat digeledah, di dalam tumpukan buah jeruk tersebut, polisi mendapati satu kantong plastik hitam berisi sabu dengan berat total sekitar 100,52 gram bruto.
"Kini semua tersangka serta barang bukti yang bila ditotalkan sebanyak 535 gram sabu, telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut," tandasnya.
Lebih lanjut, Aris nenegaskan, upaya pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Ketapang tersebut, sebagai bentuk komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Ketapang.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Lima Daerah Waspada Hujan Petir, Pontianak Masih Cerah Berawan |
![]() |
---|
Polres Landak Beberkan Penanganan Kasus Periode Juli-Agustus 2025 |
![]() |
---|
70 Nelayan Ketapang Ikuti Sekolah Lapang Cuaca dari BMKG |
![]() |
---|
Daftar 45 Anggota DPRD Kabupaten Ketapang Periode 2024-2029 Lengkap Per Dapil dan Partai Pengusung |
![]() |
---|
Polsek Kembayan Amankan Tersangka Kasus Pencurian Motor di Perbatasan Sanggau–Ketapang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.