Polisi Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu Paket Hemat di Sungai Kakap

Kasat Resnarkoba Sagi SH menjelaskan bahwa informasi dari pelaku mengindikasikan bahwa "pahe" (Paket Hemat)

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES KUBU RAYA
Pria berinisial WW dan barang bukti narkoba yang berhasil di sita Satres narkoba Polres Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah kecamatan Sungai Kakap berhasil ditangkap oleh Anggota Satres Narkoba Polres Kubu Raya pada Jumat 8 Maret 2024 dini hari.

Pria yang diduga kuat pengedar narkoba di Kecamatan Sungai Kakap diketahui berinisial WW (22) diamankan di rumahnya pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, bersama dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,11 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi SH menuturkan pelaku ditangkap saat berada di dalam rumahnya. Barang bukti narkoba tersebut diduga dibeli oleh pelaku dari seseorang di Kecamatan Pontianak Timur (Beting).

"Pelaku telah lama terlibat dalam peredaran narkoba, pembeli narkoba jenis sabu yang dijual WW mayoritas adalah ABK kapal yang membeli dalam bentuk paket hemat seharga Rp. 50.000,-, " ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi pada Rabu 13 Maret 2024

Kasat Resnarkoba Sagi SH menjelaskan bahwa informasi dari pelaku mengindikasikan bahwa "pahe" (Paket Hemat) adalah sabu yang telah dikemas dengan harga Rp. 50.000,-.

Pelaku sebelumnya membeli narkoba jenis sabu dalam paket seharga Rp. 200.000,-, kemudian membaginya lagi menjadi paket hemat untuk memperoleh keuntungan.

Baca juga: Jadi Pengedar Sabu Paket Hemat, Pemuda di Kubu Raya Ditangkap Polisi

"Dengan cara ini, pelaku berhasil mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari penjualan barang haram tersebut," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya ini.

Lanjutnya, saat ini Pria berinisial WW, telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp. 1 miliar.

" Saat ini dia sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, karena hasil pemeriksaan terungkap identitas penjual narkoba berinisial MK yang berada di Kecamatan Pontianak Timur," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved