Info Stimulus

Informasi Pencairan BLT Mitigasi Pangan 2024, Berikut Kriteria Warga Boleh Menerima Bantuan Sosial!

Adapun BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600.000 dipastikan akan cair pada bulan Maret 2024. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi cekbansos Penerima BLT Mitigasi Pangan kepada masyarakat terdampak fenomena el nino diakhr tahun 2023, BLT EL Nino atau mitigasi pangan akan hadir kembali bersama dengan bantuan lainnya yakni BPNT. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ulasan seputar kapan BLT Mitigasi Pangan cair 2024, dan cara cek bantuan Rp 600 Ribu dari BPNT beserta syarat untuk mendapatkannya. 

Adapun BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600.000 dipastikan akan cair pada bulan Maret 2024

Namun, belum ada kepastian terkait tanggal atau minggu pencairan.

KPM Tetap bersabar karena pasti akan cair setelah semua data dari Kementerian Sosial Republik Indonesia disiapkan dengan baik, termasuk nama penerima dan jumlah anggarannya.

Perlu ditekankan bahwa data penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan ini berbeda dengan data penerima bansos beras 10 kg.

Data beras 10 kg dikelola oleh Menko PMK, sedangkan BLT Mitigasi Risiko Pangan oleh Kemensos atau diambil dari DTKS.

Oleh karena itu, ada perbedaan data penerima antara kedua bansos tersebut.

Selanjutnya, untuk BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600.000, alokasinya untuk 3 bulan dengan rincian Rp200.000 per bulan (Januari, Maret , Maret).

Sasaran penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan mencapai 18,8 juta KPM.

Daftar Wilayah yang Sudah Ada Pencairan Dana BPNT 2024, Berikut 4 Prinsip Umum Penyaluran Bansos!

Kriteria Penentuan Kelayakan Penerima BPNT

Kelayakan penerima BPNT ditentukan berdasarkan serangkaian kriteria yang spesifik, meliputi:

- Harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Terdaftar sebagai keluarga yang berada dalam kategori ekonomi miskin.

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Tidak memiliki afiliasi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved