Ramadhan Kareem

Pelaku Usaha di Pontianak Wajib Tahu Aturan Ini Selama Ramadan

Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian mengatakan menjelang Ramadan pihaknya sudah membuat aturan terkait ketertiban umum di Tempat Hiburan Malam (THM).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DISPORAPAR
Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Provinsi Kalbar, Windy Prihastari saat ikut menyulutkan Meriam Karbit pada festival Keriam Karbit tahun 2023 di Kota Pontianak, pada Kamis 20 April 2023, malam. 

7. Dilarang mengecer dan/atau menjual minuman beralkohol di hotel bintang 1. hotel bintang 2, hotel melati, restoran, rumah makan, klub malam, karaoke, kafe warung, kios, kantin, emperan, pedagang kaki lima dan tempat usaha rekreasi serta hiburan yang menyediakan minuman selama bulan suci Ramadan

8. Kepada seluruh masyarakat kota pontianak yang memiliki informasi tentang situasi dan kondisi yang berpotensi dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat menyampaikan kepada aparat yang berwenang

"Pengumuman ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," tutupnya.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved