Public Service

Cek Cara Akses Pelayanan BPJS Kesehatan Lewat WhatsApp PANDAWA Untuk Mengurus Administrasi Peserta!

Tujuan adanya layanan PANDAWA mempermudah masyarakat agar tak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/tribunnews.com
Informasi layanan WA BPJS Kesehatan bagi peserta tanpa harus datang langsung ke kantor, Cukup akses lewat WhatsApp. 

Selanjutnya, petugas BPJS Kesehatan bakal mengirim tautan yang berisi formulir dengan beberapa menu layanan administrasi.

Pada formulir tersebut silakan pilih menu “Pendaftaran Baru” dan pilih kategori peserta yang hendak didaftarkan.

Setelah itu, bakal muncul formulir pendaftaran BPJS Kesehatan. Isi formulir tersebut sesuai dengan data yang valid, seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, dan lain sebagainya.

Cara Login Akun Pcare e-Claim BPJS Kesehatan, Masyarakat Bisa Akses Layanan FTKP Lewat Aplikasi!

Masukkan pula data fasilitas kesehatan tingkat pertama, berikut dengan data kelas perawatannya sesuai kebutuhan.

Kemudian, unggah dokumen syarat daftar BPJS Kesehatan sesuai dengan kategori peserta yang dipilih, sebagaimana tercantum di atas.

Tunggu beberapa saat hingga petugas BPJS Kesehatan menghubungi melalui layanan PANDAWA untuk mengonfirmasi permohonan pendaftaran peserta baru.

Jika pendaftaran berhasil, petugas akan meminta pendaftar untuk membayar iuran pertama BPJS Kesehatan ke nomor Virtual Account yang tersedia.

Pembayaran iuran pertama dapat dilakukan dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.

Kemudian, paling lambat 6 hari setelah melakukan pembayaran, kartu BPJS Kesehatan dapat diperoleh secara digital lewat aplikasi Mobile JKN.

Cukup mudah bukan untuk daftar BPJS Kesehatan online melalui WhatsApp?

Sebagai informasi tambahan, layanan PANDAWA hanya beroperasi pada hari kerja (Senin - Jum’at), mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat.

Demikianlah penjelasan seputar cara daftar BPJS Kesehatan via WhatsApp dengan layanan PANDAWA, Semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved