Kronologi Satresnarkoba Polres Ketapang Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu Dalam Sehari

Selain enam orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total seberat 412,21 gram.

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Sebagian dari barang bukti kasus narkotika yang diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang. 

"Dari tangan pelaku AL, petugas mengamankan empat kantong klip berbagai ukuran yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat total 234,52 gram," jelasnya.

Aris menambahkan, selanjutnya pada pukul 19.25 WIB, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial OP dan JU di sebuah rumah kontrakan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sukaharja.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat, polisi mengamankan dari tangan kedua pelaku berupa 11 kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 17,59 gram.

Keseluruhan tersangka, serta barang bukti kasus narkoba yang bila ditotalkan sebanyak 412,21 gram sabu serta 5,73 gram pil ekstasi sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Rangkaian pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Ketapang dalam sehari tersebut, menunjukan komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang," tegasnya.

Pengungkapan narkoba ini, kata Aris, setidaknya telah menyelamatkan 3.297 jiwa dari bahaya jeratan narkoba.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved