Public Service

Informasi Kelas Asuransi BPJS Kesehatan, Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas I,II dan III Maret 2024!

Rawat jalan eksekutif, kelas 2 naik ke kelas 1, dan kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 memiliki selisih biaya masing-masing.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/@bpjskesehatan_ri
Berikut informasi tarif iuran BPJS Kesehatan pada bulan Maret 2024 berdasarkan tingkat kelas 1,2 dan 3. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Asuransi BPJS Kesehatan adalah Layanan Kesehatan Terbaik bagi masyarakat Indonesia saat ini. 

Berikut adalah ketentuan kenaikan kelas dan selisih biayanya.

Rawat jalan eksekutif, kelas 2 naik ke kelas 1, dan kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 memiliki selisih biaya masing-masing.

Pembayaran selisih biaya bisa dilakukan oleh peserta, pemberi kerja, asuransi kesehatan tambahan, atau pihak lain.

Sebelumnya, peserta mandiri bisa meningkatkan kelas pelayanan Rawat Inap dari kelas 3 ke kelas 2 dengan membayar selisih biaya.

Selisih biaya tersebut antara tarif INA-CBG kelas Rawat Inap lebih tinggi yang dipilih dan tarif INA-CBG sesuai hak peserta.

Peraturan  Kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.

Pada Permenkes tersebut, diterangkan aturan kenaikan kelas BPJS Kesehatan bagi peserta yang ingin perawatan lebih tinggi dengan membayar selisih biaya.

Resmi! Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK, Jika Belum Punya BPJS Kesehatan?

Namun, ada beberapa kategori peserta yang tidak bisa meningkatkan kelas.

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, sempat viral bahwa kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan segara dihapus pemerintah.

Nantinya, pasien tidak akan dibedakan berdasarkan kelas seperti kelas 1, 2 dan 3.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan kabar terbaru soal penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menurutnya, BPJS sampai sekarang masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

"BPJS mengikuti kebijakan. Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya," kata Ali. dikutip dari Kompas.com Selasa 5 Maret 2024.

Cara Login Akun Pcare e-Claim BPJS Kesehatan, Masyarakat Bisa Akses Layanan FTKP Lewat Aplikasi!

Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved