Berita Viral
Modal Ponsel! Cara Pindah Alamat KTP dan KK Terbaru Tanpa Harus Datang ke Kantor Dukcapil
cara mudah pindah alamat di KTP dan KK terbaru cuma lewat handphone tanpa harus datang ke kantor Dukcapil terseida di artikel ini.
Prosedur:
- Unduh aplikasi KLAMPID atau kunjungi laman https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/
- Pemohon mendaftar akun secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID
- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pindah keluar
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa melalui aplikasi KLAMPID
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa yang sudah ber-TTE dari SIAK
- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID
- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.
- Jangka waktu pelayanan 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
2. Pindah Datang Antar Kota/Kabupaten/Provinsi
Persyaratan dokumen:
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*
ALASAN Pemerintah Indonesia Berencana Blokir Game Roblox Banyak Orangtua Setuju |
![]() |
---|
REKENING Ustadz Dasad Latif Diblokir Karena 3 Bulan Tak Aktif, Disuruh Nabung Kenapa Diblokir? |
![]() |
---|
DIPERMUDAH Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Terbaru Kini Bisa Dilakukan Dimana Saja |
![]() |
---|
RESMI Pemerintah Kini Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lengkap Aturan UU dan Mekanismenya |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Tak Perlu Lagi ke Samsat, Kini Bisa dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.