Berita Viral

Modal Ponsel! Cara Pindah Alamat KTP dan KK Terbaru Tanpa Harus Datang ke Kantor Dukcapil

cara mudah pindah alamat di KTP dan KK terbaru cuma lewat handphone tanpa harus datang ke kantor Dukcapil terseida di artikel ini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Modal Ponsel! Cara Pindah Alamat KTP dan KK Terbaru Tanpa Harus Datang ke Kantor Dukcapil. 

Prosedur:

- Unduh aplikasi KLAMPID atau kunjungi laman https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/

- Pemohon mendaftar akun secara mandiri maupun dibantu oleh kecamatan pada aplikasi KLAMPID

- Pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KLAMPID

- Pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pindah keluar

- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KLAMPID

- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi terhadap permohonan dengan mencatatkan di database SIAK

- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pengajuan TTE untuk SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa melalui aplikasi KLAMPID

- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunduh dokumen kependudukan berupa SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa yang sudah ber-TTE dari SIAK

- Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya mengunggah dokumen kependudukan berupa SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa yang sudah ber-TTE ke aplikasi KLAMPID

- Pemohon mengunduh dan mencetak dokumen kependudukan ber-TTE berupa SKPWNI dan kartu keluarga asal jika masih terdapat KK sisa melalui aplikasi KLAMPID dengan menggunakan kertas HVS A4 80gram.

- Jangka waktu pelayanan 7 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

2. Pindah Datang Antar Kota/Kabupaten/Provinsi

Persyaratan dokumen:

- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)*

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved