Berita Viral
Modal Ponsel! Cara Pindah Alamat KTP dan KK Terbaru Tanpa Harus Datang ke Kantor Dukcapil
cara mudah pindah alamat di KTP dan KK terbaru cuma lewat handphone tanpa harus datang ke kantor Dukcapil terseida di artikel ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara mudah pindah alamat di KTP dan KK terbaru cuma lewat handphone tanpa harus datang ke kantor Dukcapil terseida di artikel ini.
Pindah alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kini bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan situs Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).
Disdukcapil Kabupaten Karawang termasuk instansi yang sudah melayani pindah alamat KTP secara online.
Beberapa Dukcapil terpantau sudah menyediakan layanan "pindah datang" dan "pindah keluar".
Layanan pindah datang digunakan untuk mengurus penggantian alamat KTP dan KK ke kabupaten Karawang.
• Pemerintah Akan Terapkan KTP Digital Untuk Berbagai Layanan 2024, Simak Cara Mendapatkannya!
Sementara, layananan "pindah keluar" digunakan untuk mengurus penggantian alamat KTP dan KK dari yang semula di wilayah kabupaten menjadi pindah ke kota lain.
Anda bisa mengecek layanan Disdukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online.
Berikut cara pindah alamat KTP secara online dan persyaratannya:
Cara Pindah Alamat KTP Antar Provinsi
Berikut contoh langkah-langkah pindah alamat KTP antarprovinsi secara online di Disdukcapil Surabaya.
1. Pindah Keluar Antar Kota/Kabupaten/Provinsi
Persyaratan dokumen:
- Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F1-02)
- Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F1-03)
- Permohonan yang mencantumkan : NIK yang pindah, Nomor KK dan Alamat tujuan pindah (RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten).
ALASAN Pemerintah Indonesia Berencana Blokir Game Roblox Banyak Orangtua Setuju |
![]() |
---|
REKENING Ustadz Dasad Latif Diblokir Karena 3 Bulan Tak Aktif, Disuruh Nabung Kenapa Diblokir? |
![]() |
---|
DIPERMUDAH Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Terbaru Kini Bisa Dilakukan Dimana Saja |
![]() |
---|
RESMI Pemerintah Kini Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lengkap Aturan UU dan Mekanismenya |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Tak Perlu Lagi ke Samsat, Kini Bisa dari Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.