Kemenag Sanggau Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1445 Hijriah, Ini Rinciannya

Besaran zakat fitrah dan fidyah itu ditetapkan berdasarkan surat edaran nomor SP-16/Kk.14.08/BA.00/03/2024.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Suasana rapat koordinasi Kemenag Sanggau bersama Dinas/Instansi terkait seperti Disperindagkop dan UM Sanggau, Bulog, BAZNAS, Diskominfo, serta ormas islam dan pengurus Masjid AL-Mu’awwanah Sanggau di Aula Kemenag Sanggau, Kalimantan Barat, kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah 1445 hijriah/2024 masehi.

Besaran zakat fitrah dan fidyah itu ditetapkan berdasarkan surat edaran nomor SP-16/Kk.14.08/BA.00/03/2024.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Kemenag Kabupaten Sanggau juga sudah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Dinas/Instansi terkait seperti Disperindagkop dan UM Sanggau, Bulog, BAZNAS, Diskominfo, serta ormas islam dan pengurus Masjid Agung AL-Mu’awwanah Sanggau.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Kemenag Kabupaten Sanggau H Anuar Ahmad itu diimbau kepada masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan nilai lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan bisa menyesuaikan. Dan untuk nilai fidyah ditetapkan Rp 30 ribu perhari.

Baca juga: 5 Sosok Peraih Suara Tertinggi DPRD Provinsi Kalbar Dapil Sanggau-Sekadau, Nomor 1 Pendatang Baru

Besaran nilai zakat fitrah berbentuk makanan pokok (beras) sebanyak 2,5 Kg perjiwa dan apabila dibayarkan dalam bentuk uang dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

1. Beras klasifikasi I (2,5 Kg) @ Rp 19 ribu = Rp 47.500 perjiwa.

2. Beras klasifikasi II (2,5 Kg) @ Rp 18 ribu= Rp 45 ribu perjiwa.

3. Beras klasifikasi III (2,5 Kg) @ Rp 17 ribu = Rp 42.500 perjiwa.

4. Beras klasifikasi IV (2,5 Kg) @ Rp 16 ribu = Rp 40 ribu perjiwa.

5. Beras klasifikasi V (2,5 Kg) @ Rp 14 ribu = Rp 35 ribu perjiwa.

6. Beras klasifikasi VI (2,5 Kg) @ Rp 13.500 = Rp 33.750 perjiwa.

7. Beras klasifikasi VII (2,5 Kg) @ Rp 11.500 = Rp 28.750 perjiwa. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved