Breaking News

Public Service

Resmi! Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK, Jika Belum Punya BPJS Kesehatan?

Aturan ini akan di uji coba mulai 1 Maret 2024, kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat untuk membuat SKCK.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
Dokumen SKCK- Simak aturan terbaru mengenai syarat tambahan berupa BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang ingin mengajukan Pemubuatan SKCK, Aturan tersebut berlaku untuk 6 wilayah mulai 1 Maret 2024. 

- Polres Kabupaten Sorong

- Polsek Alma.

Cara Perpajangan SKCK Secara Online, Lengkap dengan Syarat Dokumen

Syarat Membuat SKCK 

Berikut Syarat Membuat SKCK per 1 Maret 2024

* Melampirkan fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli

* Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah

* Fotokopi kartu keluarga (KK)

* Dokumen sidik jari

* Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

* Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto mengenakan pakaian sopan dan berkerah Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
BPJS Kesehatan. 

Lantas, Bagaimana Jika Belum Punya BPJS Kesehatan?
 
Bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK untuk kepentingan mencari kerja atau alasan lainnya, namun belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan tak perlu khawatir.

Pemohon SKCK bisa langsung mengurus pendaftaran bersamaan dengan pengajuan SKCK tersebut.

Cukup dengan menyertakan dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar program JKN

Kemudian dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status nonaktif.

Serta dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status nonaktif. 

Semoga bermanfaat. (*)

Ikuti Berita dan Artikel TribunPontianak Lewat Status WA Klik Disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved